Hubungan Terlarang
Hubungan Terlarang Berujung Maut Antara Tante dan Berondong, Tewas Bersimbah Darah di Room Karoke
Seorang suami membunuh pria yang pacari istrinya, Hubungan Terlarang ini berakhir di dalam Room karoke
TRIBUNBATAM.id |PRABUMULIH - Hubungan terlarang berlanjut hilangnya nyawa orang ketiga disebuah tempat hiburan malam.
Kejadian naas ini didasari kemarahan dari sang suami yang mendapati istrinya selingkuh dan menjalin hubungan terlarang bersama seorang pria.
Korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusujan di Room Karoke.
Sang istri selama ini berselingkuh dengan soerang pria yang jauh lebih muda darinya.
Sosok Rivat Eka Putra (42) nekat menghabisi Ario Fernando (34), warga Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muaradua, Kcecamatan prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga selingkuhan sang istri.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Rabu 25 November 2020, Elsa dan Mamanya Kecelakaan?
Baca juga: Live Streaming Debat Calon Wali Kota Batam Lukita vs Rudi Malam Ini Pukul 19.00
Baca juga: VIDEO - Gegara Tidak Jual HP Nokia, Seorang Kakek Bertopi Koboi Ngamuk di Toko Handphone
Pembunuhan sadis itu terjadi di lantai 1 Diva Family Karaoke sekitar pukul 14.00 WIB pada Rabu (25/11).
Akibat peristiwa itu, AH meninggal dunia bersimbah darah di ruang nomor 3 kamar karaoke.
Korban tewas mengenaskan dengan sejumlah luka dibagian tubuh.
Petugas kepolisian saat ini telah mengevakuasi jenazah korban dan membawa pelaku berikut seorang perempuan ke Polres Prabumulih.
Dilansir dari Sripoku (grup TribunJakarta), pembunuhan diduga akibat Rivat cemburu karena sang istri, Y (37) berselingkuh dengan korban.
Berdasarkan informasi, pelaku mengetahui istrinya berada di ruangan karaoke bersama pria idaman lain.
Cemburu karena hal tersebut, Rivat lantas menghujamkan pisaunya sekitar 3 kali kepada korban.
Peristiwa itu terjadi ketika istri pelaku tengah berkaraoke dan makan-makan dengan korban di dalam room karaoke.
"Kita talah amankan pelaku dan istrinya, selain itu kami juga membawa saksi ke Polres Prabumulih," imbuhnya.
Abdul Rahman menuturkan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.