Bukan Susi Pudjiastuti, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo

Penunjukan Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim oleh Jokowi mematahkan teka-teki sosok Susi Pudjiastuti calon kuat pengganti Edhy Prabowo.

ISTIMEWA
PENGGANTI EDHY PRABOWO - Penunjukan Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim oleh Jokowi mematahkan teka-teki sosok Susi Pudjiastuti calon kuat pengganti Edhy Prabowo. Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bersama Presiden Jokowi 

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka telah ditetapkan sebagai penerima suap.

Baca juga: Harta Kekayaan Edhy Prabowo Tersangka Korupsi Ekspor Benih Lobster, Punya 7 Aset Tanah

Baca juga: Pernyataan Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Saya Mohon Maaf, Saya Bertanggungjawab

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved