BATAM TERKINI
Kasus Narkoba Mendominasi, Kejari Batam Sidangkan 655 Perkara secara Daring saat Pandemi Covid-19
Kasi Pidum Kejari Batam Novriadi menyebut, 40 persen dari total 655 perkara yang disidangkan secara daring merupakan kasus narkoba
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menggelar sidang secara daring terhadap ratusan perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi mengatakan, setidaknya 655 perkara telah disidangkan secara daring semenjak pandemi Covid-19,
Dari jumlah itu, sekitar 500 perkara berasal dari Polresta Barelang, 150 perkara dari Polda Kepri, dan sisanya merupakan perkara dari Mabes Polri.
Dari keseluruhan perkara itu, Novriadi mengatakan, kasus narkoba menjadi perkara yang paling dominan.
"Sekitar 40 persen perkara narkotika dan 30 persen kasus curat. Sisanya kasus umum sepeti cabul dan perkara lainnya," ucap Novriadi kepada Tribun Batam, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Divonis Mati, 3 di Antaranya WNA, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama 10 Hari Operasi Pekat Seligi 2020
Sejauh ini, Novriadi mengatakan, tak ada hambatan terhadap pelaksanaan sidang secara daring. Bahkan ia menyebut, kendala paling besar saat ini hanya sebatas pemadaman listrik atau gangguan jaringan internet.
"Tingkat keamanan juga lebih tinggi. Tidak ada kendala, perkara mangkrak pun tak ada. Kami menganggap wajar sidang ini dilakukan daring sesuai keputusan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19," tambah dia.
Secara personal, ia mengaku rindu jika sidang dilaksanakan secara tatap muka. Novriadi berharap agar pandemi segera berakhir.
"Untuk proses tahap II, biasanya penyidik datang. Kalau untuk pemeriksaan tahapan dilakukan secara online. Tentu ada upaya untuk tidak bersentuhan dengan tahanan," pungkasnya.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News