TANJUNGPINANG TERKINI
Polres Tanjungpinang Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama 10 Hari Operasi Pekat Seligi 2020
Pengungkapan kasus tersangka narkoba Polres Tanjungpinang pada 4 lokasi berbeda itu, terjadi selama Operasi Pekat Seligi 2020 selama 10 hari.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk sebelas tersangka selama 10 hari pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2020.
Pengungkapan sebelas tersangka terkait penyalahgunaan narkoba ini, berasal dari 4 lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pertama terjadi pada Senin 16 November, dengan dua tersangka berinisial SY dan NR dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu di Kelurahan Air Raja.
Satu hari setelahnya atau Selasa (17/11), personel Polres Tanjungpinang menangkap dua tersangka lain dengan alat isap sabu (bong) di sebuah Hotel yang berada di jalan Agus Salim.
"Ketiga ini pada 21 November 2020 di sebuah rumah kawasan Jalan Makam Pahlawan. Kita amankan sebanyak 6 pelaku yang usai pesta narkoba jenis sabu," ujar Kasat, Kamis (26/11/2020).
Selanjutnya, pada Minggu, 22 November 2020 di sebuah hotel di Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang.

Satu tersangka dibekuk setelah terbukti menggunakan sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang didapat ialah satu unit alat isap bong.
Selain itu, Satgas Tindak juga telah melaksanakan razia terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai tempat yang ada di Tanjungpinang.
"Kami tetap melakukan upaya pencegahan melalui himbauan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Akan tetapi peran masyarakat juga sangat menentukan keberhasilan kita dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Dimulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga, peran orang tua maupun orang terdekat sangat mempengaruhi.
Hendaknya kita saling menasihati dan mengingatkan kepada sesama agar tidak memakai narkoba apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini jika pakai narkoba bisa menurunkan imun tubuh," ucapnya.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Tanjungpinang
Bertempat di Polres Tanjungpinang, telah berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus terhadap 2 tersangka dengan Inisial HR(39),dan AD(34).