Rindu Sidang Tatap Muka, Jaksa di Batam Putuskan 655 Perkara Selama Pandemi

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi yang ditemui Tribunbatam.id mengaku sangat rindu dengan sidang seperti biasa.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi. 

Editor: Eko Setiawan

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama Pandemi Corona Berlangsung, pemerintah hingga masyarakat harus mengikuti semua praturan Protokol kesehatan.

Bahkan mereka melakukan setiap aktifitas secara daring sesuai anjuran pemerintah.

Seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini yang sudah melakukan sidang dengan sistem daring atau Online.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi yang ditemui Tribunbatam.id mengaku sangat rindu dengan sidang seperti biasa.

Karena kesannya itu sangat berbeda, namun hal ini tidak mungkin dilakukan di masa Pandemi saat ini.

Baca juga: DOA, Bacaan dan Renungan Katolik, Jumat 27 November 2020, Oleh Romo Pilifus Junianto SSCC

Baca juga: Kumpulan Puisi Menyentuh untuk Ibu saat Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2020

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Jumat 27 November 2020, Aldebaran Ingin Balas Dendam

Apalagi pemerintah sudah menganjurkan untuk melakuakn aktifitas secara daring.

"Kita pasti rindu dengan sidang seperti biasa, tapi ini sudah anjuran pemerintah, kita harus menaatinya juga," sebutnya.

Sejauh ini Kejari Batam telah menggelar sidang secara daring terhadap ratusan perkara.

Setidaknya 655 perkara telah disidangkan secara daring semenjak pandemi Covid-19, 

Dari jumlah itu, sekitar 500 perkara berasal dari Polresta Barelang, 150 perkara dari Polda Kepri, dan sisanya merupakan perkara dari Mabes Polri.

Dari keseluruhan perkara itu, Novriadi mengatakan, kasus narkoba menjadi perkara yang paling dominan.

"Sekitar 40 persen perkara narkotika dan 30 persen kasus curat. Sisanya kasus umum sepeti cabul dan perkara lainnya," ucap Novriadi kepada Tribun Batam, Kamis (26/11/2020).

Suasana sidang Aan Sofyan saat sidang online di Pengadilan Negeri Batam belum lama ini.
Suasana sidang Aan Sofyan saat sidang online di Pengadilan Negeri Batam belum lama ini. (ISTIMEWA)

Takut Mati Lampu

Memang ada kelemahan ketika mereka melakukan sistem sidang daring ini.

Bukan masalah Kuota internet dan jaringan jelek. 

Tapi masalah listrik yang ditakutkan tiba-tiba mati.

Hal ini tentunya menjadi perhatian sendiri bagi jaksa maupun pihak majelis hakim dan orang yang disidangkan.

Jika kondisi ini terjadi, dipastikan akan ribet dan harus mengulang sidang lanjutan.

namun sejauh ini, menrutnya tidak ada kendala yang berarti.

"Itu aja cuma, kita waswas takut kalau mati lamu saja," tegasnya.

Sejauh ini, Novriadi mengatakan, tak ada hambatan terhadap pelaksanaan sidang secara daring.
Bahkan ia menyebut, kendala paling besar saat ini hanya sebatas pemadaman listrik atau gangguan jaringan internet.

"Tingkat keamanan juga lebih tinggi. Tidak ada kendala, perkara mangkrak pun tak ada. Kami menganggap wajar sidang ini dilakukan daring sesuai keputusan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19," tambah dia.

Secara personal, ia mengaku rindu jika sidang dilaksanakan secara tatap muka.

Novriadi berharap agar pandemi segera berakhir.

"Untuk proses tahap II, biasanya penyidik datang. Kalau untuk pemeriksaan tahapan dilakukan secara online. Tentu ada upaya untuk tidak bersentuhan dengan tahanan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved