TANJUNGPINANG TERKINI
Baru 2 Tahun Bebas, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang tak menemukan bukti narkoba dari tangan OB.Namun ada bukti percakapan di ponselnya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial OB di Tanjungpinang kembali berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (26/11/2020) lalu karena kasus narkoba.
Meski tak menemukan barang bukti narkoba dari tangan OB, polisi menemukan bukti percakapan dari ponselnya.
Ia akan mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny menjelaskan, penangkapan pria tersebut masih dalam gelaran Operasi Pekat Seligi 2020.
Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi, Kejari Batam Sidangkan 655 Perkara secara Daring saat Pandemi Covid-19
Baca juga: 8 Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Divonis Mati, 3 di Antaranya WNA, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU
"Awalnya anggota kita menemukan informasi, ada seseorang menyimpan dan memiliki sabu-sabu. Atas info itu, kita lakukan penyelidikan," ucapnya, Jumat (27/11/2020).
Kemudian pada hari H, sekira pukul 00.15 Wib, target diketahui sedang berada di ruang lobi sebuah hotel di Kompleks Bintan Plaza.
Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang segera mengamankannya.
"Memang kita tidak temukan barang bukti narkotika. Hanya saja di handphone-nya, terdapat percakapan akan menggunakan sabu-sabu," ucapnya.
Saat dilakukan tes urine, hasilnya pria itu positif menggunakan narkoba.
"Pelaku ini juga pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2016. Kemudian mendapat vonis penjara 2 tahun dan bebas pada tahun 2018," ucapnya.
Untuk proses pemeriksaan lanjutan, OB masih berada di Mapolres Tanjungpinang dan akan diserahkan ke pihak terkait untuk direhabilitasi.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News