Bagaimana Hukum Utang Piutang Dalam Islam, Siapa yang Tanggung Ketika Sudah Meninggal?

Bagaimana dalam hutang piutang, salah satu pihak meninggal dunia, bagaimana hukumnya dalam agam Islam?

Intisarionline
Foto Ilustrasi - Hukum hutang piutang dalam agama Islam 

"Orang yang terlepas jasadnya dari ruhnya, dia akan bebas dan masuk surga kecuali tiga, yang pertama sombong, yang kedua ghulul atau korupsi, yang ketiga utang," ungkap Ahmadi mengutip hadis riwayat Sunan at-Tirmidzi.

"Jadi orang yang potensinya masuk surga besar, bisa terhenti dengan tiga hal besar itu," ungkapnya.

Jadi hutang ini bukan hal yang sembarangan untuk kita abaikan," tandasnya. (Tribunnews.com/WG Putranto)

BACA JUGA BERITA TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pandangan Islam Soal Siapa yang Menanggung Utang Orang yang Meninggal Dunia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved