Bagaimana Hukum Utang Piutang Dalam Islam, Siapa yang Tanggung Ketika Sudah Meninggal?

Bagaimana dalam hutang piutang, salah satu pihak meninggal dunia, bagaimana hukumnya dalam agam Islam?

Intisarionline
Foto Ilustrasi - Hukum hutang piutang dalam agama Islam 

TRIBUNBATAM.id - Dalam kajian keislaman, hukum utang piutang sangat diperhatikan.

Dalam Kamus besar bahasa indonesia (KBBI), piutang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan atau yang dapat diragih dari seseorang. Uang yang dipinjam dari orang lain dandipinjamkan kepada orang lain.

Dalam hidup ini, kita tidak mungkin bisa menghindari yang namanya hutang piutang.

Tentu orang yang berutang wajib melunasi utangnya.

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam

Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.

"Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.

"Alquran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh," ungkap Ahmadi dalam program Oase Tribunnews, Jumat (27/11/2020).

Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :

" ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."

"Mereka yang meminjamkan uangnya, menolong orang, Islam berpihak pada mereka," ungkapnya.

Ahmadi menyebut jika seseorang dua kali meminjami orang, maka satu kali dihitung sebagai sedekah.

"Inilah keberpihakan Islam, selain pada orang yang lemah, juga kepada mereka yang mampu, namun juga mau berbagi," ungkapnya.

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, Ahmadi menyebut orang yang mengetahui agar berkomunikasi pada keluarga jenazah.

"Mestinya kita melibatkan keluarga di sini."

Keluarga itu kan ahlul, ahlul itu bukan hanya yang ahli tapi juga yang dekat, yang punya keterhubungan," ungkapnya.

Ahmadi menyebut utang orang yang telah meninggal dunia bisa dilunasi oleh siapapun.

"Yang harus dipastikan adalah utang itu wajib dilunasi, apapun keadaannya ia harus terlunasi oleh siapapun."

Mereka yang tahu dan mampu alangkah baiknya melunasi."

Misalnya berat, bisa dikomunikasikan dengan orang yang dulu terlibat utang dengan almarhum," jelas Ahmadi.

Ahmadi lantas mengutip penggalan hadis.

"Ada suatu kisah ketika Nabi Muhammad SAW kedatangan seorang jenazah dan Nabi bertanya, 'apakah yang bersangkutan mempunyai utang?' Ketika dijawab 'tidak', beliau mau menyolati."

Tapi suatu ketika ada jenazah lain datang, beliau bertanya lagi 'apakah ada hutang di sini?' Dijawab 'iya', maka beliau enggan menyolati. Beliau bilang ke sahabat, 'salatlah temanmu itu oleh kalian."

Tapi tiba-tiba ada sahabat lain yang menyahut, 'Nabi, saya akan melunasi utangnya'. Lalu nabi bersedia menyolati jenazah itu," jelas Ahmadi.

Riwayat tersebut mengisyaratkan betapa utang adalah persoalan serius.

"Sampai-sampai Rasulullah agak menunda untuk mau menyolati yang bersangkutan," ungkapnya.

Ahmadi juga mengungkapkan dengan melihat gambaran hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW tidak terlalu suka dengan mereka yang berutang.

"Lalu apakah berutang ini kesalahan? Ya tidak, karena ini kebutuhan kemanusiaan."

"Tapi kalau sampai kebutuhan kemanusiaan ini mengambil hak kebutuhan orang lain yaitu orang yang meminjamkan itu dengan baik kepada kita tapi kita tidak mengembalikannya, maka ini sudah masuk persoalan-persoalan lain," ungkapnya.

Hadis lain disebutkan, ada 3 hal yang berbahaya yang sebaiknya tidak dilakukan seorang muslim.

"Orang yang terlepas jasadnya dari ruhnya, dia akan bebas dan masuk surga kecuali tiga, yang pertama sombong, yang kedua ghulul atau korupsi, yang ketiga utang," ungkap Ahmadi mengutip hadis riwayat Sunan at-Tirmidzi.

"Jadi orang yang potensinya masuk surga besar, bisa terhenti dengan tiga hal besar itu," ungkapnya.

Jadi hutang ini bukan hal yang sembarangan untuk kita abaikan," tandasnya. (Tribunnews.com/WG Putranto)

BACA JUGA BERITA TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pandangan Islam Soal Siapa yang Menanggung Utang Orang yang Meninggal Dunia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved