Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Pemerintah berencana merombak kembali sistem gaji, tunjangan dan pangkat PNS
TRIBUNBATAM.id - Sistem penggajian dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal dikaji kembali Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak hanya gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS), sistem kepangkatan juga akan ditinjau ulang oleh BKN.
Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, kepangkatan hingga fasilitas PNS meujuk pada amanat Pasal 79 dan 8o Undang-undang Apararatur Sipil Negara.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Paryono juga mengatakan jika kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.
“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.
Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.
Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Dilansir oleh Kompas.com, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.