Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Pemerintah berencana merombak kembali sistem gaji, tunjangan dan pangkat PNS
TRIBUNBATAM.id - Sistem penggajian dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal dikaji kembali Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tak hanya gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS), sistem kepangkatan juga akan ditinjau ulang oleh BKN.
Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, kepangkatan hingga fasilitas PNS meujuk pada amanat Pasal 79 dan 8o Undang-undang Apararatur Sipil Negara.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Paryono juga mengatakan jika kebijakan terkait penggajian PNS tersebut berkaitan dengan kondisi keuangan negara.
“Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.
Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.
Sementara pada sistem pangkat ke depannya bakal melekat pada tingkatan jabatan.
Dilansir oleh Kompas.com, implementasi formula gaji PNS nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja akan berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan akan berpatok terhadap indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Gaji PNS 2021 tidak naik
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa gaji untuk ASN termasuk PNS tidak akan mengalami kenaikan tahun depan.
Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok.
Meski begitu, menurutnya, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).
Rincian gaji PNS
Dilansir oleh Kompas.com, gaji PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.
Untuk mengingatkan kembali, berikut adalah rincian gaji PNS golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
4. Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
1. Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan berikut ini daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com:
1. Tunjangan kinerja
2. Tunjangan suami/istri
3. Tunjangan anak
4. Tunjangan makan
5. Tunjangan jabatan
6. Perjalanan dinas
(*)
Sumber: Tribunnewswiki.com