TANJUNGPINANG TERKINI

Babak Baru Kasus Korupsi di Disdik Kepri, Penyidik Kejati Limpahkan Berkas ke Kejari Tanjungpinang

Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta dari kasus dugaan korupsi di Disdik Kepri yang diungkap Kejati Kepri ini.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribun Batam/Aminuddin
KASUS KORUPSI - Penyidik Kejati Kepri menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Disdik Kepri ke Kejati Tanjungpinang untuk segera disidangkan. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau atau Disdik Kepri tahun anggaran 2018 memasuki babak baru.

Penyidik Kejati Kepri telah menyerahkan perkara ini ke Kejari Tanjungpinang.

Dengan pelimpahan kasus ini, maka diharapkan perkara tersebut dapat segera disidang ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

Seperti diketahui, pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat sejumlah tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen berinisial DA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial DS dan Pelaksanaan Pengerjaan berinisal AZ itu, sempat dianggarkan Rp 2,4 Miliar untuk salah satu SMK di Karimun.

Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga mengumumkan penetapan tersangka AC selaku Direktur CV MSB.

Penetapan tersangka ini, diumukan dalam waktu yang berbeda.

Ketiganya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Para tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Yakni Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri," jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Minggu (29/11/2020).

Setelah dilakukan test Covid-19 dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pinang.

Tetapkan Tersangka saat Bulan Ramadan

Memasuki pertengahan Ramadan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi.

Dua tersangka baru ini, DC dan AJ, menambah daftar orang yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial DA dan AC pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

“DS sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan AJ yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan.

Pada 18 Maret lalu penyidik sudah menetapkan juga tersangka, yakni DA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan AC selaku Direktur CV MSB.

Baca juga: Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Kanwil DJP Kepri di Kejari Bintan

Baca juga: PN Tanjungpinang Bakal Sidang 12 Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Ungkap Kasus Kejati Kepri

KASUS KORUPSI - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020).
KASUS KORUPSI - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Jadi dalam kasus ini sudah ada empat tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (07/05/2020).

Ia memastikan di masa penyebaran pandemi Covid-91, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mempercepat kasus ini maju ke meja hijau.

"Tim sedang bekerja memeriksa para tersangka dan mengkaji nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.

Direncanakan, setelah selesai pada akhir Mei 2020, berkas para tersangka akan diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan.

"Kajati menargetkan pertengahan Juni 2020, semua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," sebutnya.

Untuk diketahui pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat para tersangka, sempat dianggarkan Rp 2,4 miliar untuk salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karimun.

Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.

"Namun untuk pastinya kami menunggu perhitungan auditor," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved