DAFTAR 10 Lembaga Negara yang Dibubarkan Jokowi, Bagaimana Nasib Aparatnya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Simak daftanya berikut ini.

Sekretariat Negara
PEMBUBARAN LEMBAGA NEGARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga negara nontruktur, ini daftarnya. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural.

Pembubaran ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

Kesepuluh lembaga itu dibubarkan lantaran dinilai kurang produktif.

Lantas, apa saja badan dan lembaga negara yang dibubarkan?

Bagaimana nasib para aparatnya?

Berikut Tribun Batam sajikan daftar lengkapnya:

Baca juga: Jokowi Marah Regulasi Izin Ribet, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut 10 Lembaga Pekan Depan Dibubarkan

Daftar badan dan lembaga yang dibubarkan Jokowi

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran ini, sepuluh fungsi dari berbagai lembaga itu dialihkan pada kementerian terkait

Berbagai hal seperti pendanaan, pegawai, aset, dan arsip turut dialihkan pada kementerian terkait.

Berikut daftar sepuluh lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya.

Baca juga: Bukan Susi Pudjiastuti, Jokowi Tunjuk Luhut jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo

1. Dewan Riset Nasional

Dewan ini dibentuk pada 2005 dan kini dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan

Dewan ini dibentuk pada 2006 dan kini dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Badan ini dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

Badan ini dibentuk pada 2014 dan kini dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

Komisi ini dibentuk pada 2014 dan kini dialihkan ke Kementerian Agama. 

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional 

Komite ini dibentuk pada 2016 dan kini dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

Badan ini dibentuk pada 1989 dan kini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

Komisi ini dibentuk pada 2004 dan dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia 

Badan ini dibentuk pada 2015 dan kini dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 

Badan ini dibentuk pada 2018 dan kini dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Fadli Zon Dinilai Punya Peluang Jadi Menteri Jokowi Gantikan Edhy Prabowo, Ini Pertimbangannya

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Adapun pengalihan fungsi lembaga-lembaga tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan  Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 'Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian, ini daftar & nasib apararatnya'.

Baca berita lainnya di Google.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved