Kamis, 7 Mei 2026

Dalam 2 Minggu, Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 14 Juta di Tanjungpinang

Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni mengungkapkan, selain pelanggar yang memilih membayar denda uang Rp 50 ribu per orang, terdapat 177 pelanggar prot

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Denda uang dari pelanggar protokol kesehatan selama dua minggu terkumpul Rp 14 juta dalam dua minggu sejak 16 November 2020. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mau setengah-setengah dalam menekan penyebaran Virus Corona.

Sebelumnya Viral Walikota Tanjungpinang marah-marah dan membubarkan sebuah acara di hotel yang ada di Tanjungpinang.

Selain itu, pemerintah setempat juga sering melakukan razia protokol kesehatan.

Jumlah denda uang dari pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang sudah terkumpul Rp 14 juta.

Uang itu berasal dari 280 warga yang terjaring razia protokol kesehatan di Tanjungpinang selama dua pekan sejak 16 November 2020.

Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni mengungkapkan, selain pelanggar yang memilih membayar denda uang Rp 50 ribu per orang, terdapat 177 pelanggar protokol kesehatan yang memilih bekerja sosial selama dua jam lamanya.

"Jadi total keseluruhan pelanggar dari 16 sampai 28 November 2020 hingga sabtu kemarin afa sebanyak 457 orang," ungkapnya, Minggu (29/11/2020).

Ia juga heran, mengapa semakin meningkat saja ditemukan pelanggar tidak menggunakan masker.

Padahal sosialisasi sudah dilakukan selama 3 bulan lebih.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Denda uang dari pelanggar protokol kesehatan selama dua minggu terkumpul Rp 14 juta dalam dua minggu sejak 16 November 2020.
DENDA UANG PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Denda uang dari pelanggar protokol kesehatan selama dua minggu terkumpul Rp 14 juta dalam dua minggu sejak 16 November 2020. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Sosialisasi yang dilakukan selama lebih dari 3 bulan, tentunya dapat membuat masyarakat paham.Saya rasa sosialisasi sudah cukup, makanya kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Denda Uang Bisa Berlipat Ganda

Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.

Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.

Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.

Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved