Jumat, 8 Mei 2026

Dalam 2 Minggu, Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp 14 Juta di Tanjungpinang

Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni mengungkapkan, selain pelanggar yang memilih membayar denda uang Rp 50 ribu per orang, terdapat 177 pelanggar prot

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Endra Kaputra
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Denda uang dari pelanggar protokol kesehatan selama dua minggu terkumpul Rp 14 juta dalam dua minggu sejak 16 November 2020. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mau setengah-setengah dalam menekan penyebaran Virus Corona.

Sebelumnya Viral Walikota Tanjungpinang marah-marah dan membubarkan sebuah acara di hotel yang ada di Tanjungpinang.

Selain itu, pemerintah setempat juga sering melakukan razia protokol kesehatan.

Jumlah denda uang dari pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang sudah terkumpul Rp 14 juta.

Uang itu berasal dari 280 warga yang terjaring razia protokol kesehatan di Tanjungpinang selama dua pekan sejak 16 November 2020.

Kasatpol PP Tanjungpinang Hantoni mengungkapkan, selain pelanggar yang memilih membayar denda uang Rp 50 ribu per orang, terdapat 177 pelanggar protokol kesehatan yang memilih bekerja sosial selama dua jam lamanya.

"Jadi total keseluruhan pelanggar dari 16 sampai 28 November 2020 hingga sabtu kemarin afa sebanyak 457 orang," ungkapnya, Minggu (29/11/2020).

Ia juga heran, mengapa semakin meningkat saja ditemukan pelanggar tidak menggunakan masker.

Padahal sosialisasi sudah dilakukan selama 3 bulan lebih.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Denda uang dari pelanggar protokol kesehatan selama dua minggu terkumpul Rp 14 juta dalam dua minggu sejak 16 November 2020.
DENDA UANG PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh petugas Satpol PP Tanjungpinang. Denda uang dari pelanggar protokol kesehatan selama dua minggu terkumpul Rp 14 juta dalam dua minggu sejak 16 November 2020. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Sosialisasi yang dilakukan selama lebih dari 3 bulan, tentunya dapat membuat masyarakat paham.Saya rasa sosialisasi sudah cukup, makanya kami lakukan penindakan," ungkapnya.

Denda Uang Bisa Berlipat Ganda

Denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanjungpinang bakal berlipat ganda.

Hal itu disampaikan, Kabid Penegak Perundangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Wambok Malilul.

Disampaikannya, penerapan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker berlangsung selama 30 hari kedepan.

Namun, jika angka covid semakin meningkat, maka akan diperpanjang.

"Denda uang akan diterapkan berlipat ganda. Misalnya pertama kena akan didenda Rp 50 ribu, namun jika terkena sekali lagi akan berlipat menjadi Rp 100 ribu," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Penerapan sanksi ini diterapkan mengingat kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang kembali meningkat.

Hal ini membuat Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang mengambil tindakan yang tegas, guna membuat masyarakat dapat benar-benar mematuhi peraturan dalam menggunakan masker saat berpergian.

"Semoga masyarakat lebih disiplin dengam adanya denda ini. Kita bukan untuk menakuti, tapikan ini intuk kebaikan bersama juga," ucapnya.

Berlaku Sejak 16 November 2020

Denda uang Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan akhirnya berlaku di Tanjungpinang.

Seperti pada razia protokol kesehatan yang digelar Satpol PP Tanjungpinang di jalan Agus Salim Tanjungpinang, atau persis di depan Gedung Daerah.

Setidaknya, terdapat 20 orang di sana terkenda denda karena terbukti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar.

Kabid Penegak Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Wambok Malilul mengungkapkan alasan penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, sudah lebih dari 1.200 warga Tanjungpinang tak mengenakan masker diberi teguran tertulis karena melanggar Perwako Nomor 44 Tahun 2020 itu.

Sehingga, pihaknya mengambil langkah dengan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Alasannya baru diterapkan, ya kemarinkan tahap sosialisasi, sekarang baru tahap penerapan dendanya," ungkapnya, Senin (16/11/2020).

Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih membayar denda dibanding harus kerja sosial selama 60 menit.

Ia mengatakan, penerapan saksi denda terhadap pelanggar tidak menggunakan masker perdana dilakukan hari ini.

DENDA UANG PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini.
DENDA UANG PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku mulai hari ini. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Kami lakukan di dua titik, Jalan Agus Salim dan Jalan Masjid," sebutnya.

Warga Tanjungpinang yang terjaring razia protokol kesehatan, Fahrul memilih kerja sosial daripada membayar denda.

Laki-laki 22 tahun itu mengaku jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Tadi buru-buru mau jemput teman di Pelabuhan Sri Bintan Pura, jadi lupa bawa masker. Saya pilih kerja sosial, karena tidak bawa uang," ucapnya.(*)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved