Habib Rizieq Shihab dan Menantu Diperiksa Polisi 1 Desember, FPI Minta Keadilan
Polda Metro Jaya akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya, Selasa (1/12/2020
TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya, Selasa (1/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.
"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Kombes Yusri Yunus menuturkan surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Menurut dia, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang Lewat Pintu Belakang RS UMMI, FPI: Beliau Sudah Sehat
Baca juga: Kecolongan Tes Swab Rizieq Shihab, Satgas Covid-19 Kota Bogor Laporkan Dirut RS Ummi ke Polisi
Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.
"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.
"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.
Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.
"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.
Isi surat
Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).
Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.
Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.
“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11).
Tidak bertemu HRS
Polisi tidak bertemu dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat memberikan surat pemanggilan Minggu (29/11/2020) sore.
Mereka hanya bertemu keluarga Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Surat pemanggilan itu diantarkan langsung oleh Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.
Raindra tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.40 WIB bersama jajarannya.
Mereka sempat dihalang-halangi sekira 20 pasukan FPI sebelum akhirnya dizinkan masuk ke dalam Gang Paksi yang hubungi kediaman Rizieq Shihab.
Di dalam rumah Rizieq, Raindra hanya menghabiskan waktu sekira kurang dari 15 menit.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra kepada awak media di depan Gang Paksi.
Namun begitu, Raindra tidak bertemu dengan Rizieq Shihab sebagai pihak yang dipanggil polisi.
"Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga. Selain itu ada juga penasihat hukumnya," jelas Raindra.
Raindra membenarkan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan kerumunan di Petamburan Sabtu (14/11/2020) lalu.
Polisi sempat dihalangi
Jajaran Polda Metro Jaya sempat cekcok dengan anggota FPI saat hendak masuk ke dalam gang rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Mereka sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11/2020) pukul 16.40 WIB.
Para anggota FPI pun sudah berjejer mengerumun di Gang Paksi yang menghubungkan rumah Habib Rizieq Shihab.
Sekira 20 personil FPI menutupi akses masuk gang tersebut.
Kasubdit Kemnag Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah bahkan sempat bersitegang dengan para anggota FPI yang menghalangi jalan aparat Kepolisian yang datang.
"Saya harap kami diberi jalan. Kami ini kepolisian dan ini wilayah NKRI jadi hak kami untuk melintas," ujar Raindra kepada para anggota FPI tersebut.
Seorang perwakilan mempersilakan polisi memasuki gang.
Namun jumlahnya dibatasi, yakni hanya tiga personil polisi tanpa satupun awak media masuk.
Hal itu sempat ditolak oleh Raindra.
Namun FPI berdalih mencegah kerumunan terjadi maka dari itu membatasi jumlah personil kepolisian untuk masuk.
Pernyataan FPI ditampik aparat kepolisian.
Pasalnya para anggota FPI itu juga berkerumun untuk menghalang-halangi polisi masuk gang tersebut.
"Ini masalahnya kalian juga berkerumun. Itu juga salah," tegas Raindra.
Namun perwakilan FPI itu tetap bersikeras bahwa jumlah orang yang masuk tidak lebih dari tiga orang.
Akhirnya polisi menyanggupi, namun dengan tambahan Bimas dan Babinsa.
"Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," timpal Raindra.
Akhirnya pihak FPI memberikan jalan kepada jajaran Polda Metro Jaya.
Hanya sekira kurang dari 15 menit jajaran Kemnag Ditreskrimum masuk ke dalam rumah Habib Rizieq Shihab.Sumber: Tribunnews.com/Warta Kota
Baca berita terbaru lainnya di GOOGLE