Nyambi Masuk Bisnis Pelacuran: Demi 60 Juta Artis & Selebgram Ini Disewa Berhubungan Intim Threesome

Untuk kali kesekian polisi berhasil mengendus praktik pelacuran yang melibatkan oknum kesohor dalam negeri

Capture YouTube KompasTV
Kolase rekaman CCTV prostitusi artis dan selebgram SH dan ST, Jumat (27/11/2020). Dua wanita ini digerebek polisi saat beradegam ranjang dengan satu pria 

TRIBUNBATAM.id - Nyambi Masuk Bisnis Pelacuran: Demi 60 Juta Artis & Selebgram Ini Disewa Berhubungan Intim Threesome.

Untuk kali kesekian polisi berhasil mengendus praktik pelacuran yang melibatkan oknum kesohor dalam negeri.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, polisi mengamankan artis berinisial ST alias M dan SH alias MY.

Keduanya buka suara setelah digerebek polisi berhubungan intim bersamaan dengan satu pria.

Baca juga: Bisnis Haram Pelacuran Libatkan Artis! Pengusaha Booking Pedangdut 20 Juta, Sekamar Digerebek Polisi

Baca juga: Bisnis Haram Pelacuran makin Menjadi, 2 Remaja Wanita Nyaris Diculik Masuk Prostitusi Online

Dalih kebutuhan ekonomi, dua wanita yang diamankan berprofesi artis sinetron dan selebgram itu nekat buka jasa layanan seks ke pria hidung belang.

Keduanya diciduk petugas terkait kasus dugaan prostitusi online di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Polisi akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan prostitusi online artis ST dan MA
Polisi akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan prostitusi online artis ST dan MA (Via Warta Kota)

Mereka diringkus bersama muncikari berinisial AR dan CA yang merupakan pasangan suami istri.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkapkan, ST dan SH ditangkap saat berhubungan badan dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Ketiganya melakukan hubungan intim tiga orang atau dikenal dengan istilah threesome.

Baca juga: Laris Manis Bisnis Haram Pelacuran, Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Bertarif mulai Rp 500.000

"Saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu, yang bisa disebut threesome," kata Sudjarwoko saat memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11).

Untuk layanan jasa prostitusi threesome tersebut, kata Sudjarwoko, para muncikari mematok tarif Rp 110 juta.

Baca juga: Gaduh Ojek Online Sebar Nomor HP Mahasiswi ke Tempat Pelacuran. Menurutmu Siapa yang Salah?

Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan SH masing-masing mendapat Rp 30 juta.

Suami istri tersangka muncikari artis yang ditangkan Polsek Tanjung Priok dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan SH
Suami istri tersangka muncikari artis yang ditangkan Polsek Tanjung Priok dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan SH (Istimewa)

Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.

"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta," kata Sudjarwoko.

Dalam kasus ST dan SH, pelanggan telah memberikan uang muka sebesar Rp 60 juta.

Baca juga: Berantas Pelacuran, Kapolsek Nyamar Jadi PSK. Anggotanya Malah Ditawar Segini!

Baca juga: Ini Dia Tiga Situs Internet Jadi Kedok Pelacuran

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved