Panduan Mencoblos di TPS Pilkada 2020, Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri, Jari Tak Dicelup Tinta Lagi

Panduan dan tata cara mencoblos saat Pilkada 2020, pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri

ist
Panduan dan tata cara mencoblos di TPS saat Pilkada 2020 

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Jika ingin mengecek lebih lanjut soal peraturan baru soal tahapan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 silakan mengakses https://jdih.kpu.go.id. 

Masyarakat juga bisa mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020. Kantor KPU daerah serta kecamatan dan kelurahan juga disediakan Posko Layanan Pilkada 2020 bagi masyarakat yang ingin mencari informasi maupun advokasi layanan kepemiluan.(tribunbatam)

Baca berita terbaru lainnya di GOOGLE

Sumber: https://indonesia.go.id

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved