BATAM TERKINI
1.645 Orang Melanggar Protokol Kesehatan di Batam Dalam 3 Bulan, Kapan Sanksi Denda Diterapkan?
Kabid Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari bilang, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatans saat ini masih teguran lisan & tertulis. Soal denda belum
Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Terpadu Penegakan Perwako Batam Nomor 49/2020 masih terus terjun ke lapangan untuk merazia para pelanggar protokol kesehatan (protkes) di sejumlah titik di Batam.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan saat ini, masih berupa teguran lisan dan tulisan, pemakaian rompi oranye, serta pemeriksaan Rapid test.
"Kami siapkan pemeriksaan rapid test bagi pelanggar protokol kesehatan, selanjutnya apabila ada yang reaktif akan ditangani oleh tim kesehatan," ujar Imam, ketika dihubungi pada Senin (30/11/2020).
Imam menjelaskan, sanksi denda bagi perorangan hingga saat ini masih belum diterapkan. Untuk ke depannya, mengingat tingginya penemuan kasus baru Covid-19, tim akan kembali merapatkan kemungkinan penerapan sanksi denda di bulan Desember 2020.
Tercatat, selama November 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 398 orang dengan 17 orang reaktif Rapid test. Jumlah ini didapat melalui delapan kali penerjunan di beberapa titik Batam selama sebulan.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 di Batam Capai 4.016 Orang, Meninggal 102, Dalam Perawatan 674
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Lingga, Satu Tenaga Kesehatan RSUD Encik Mariyam Positif Corona
Angka ini terbilang lebih sedikit dibandingkan dua bulan lalu, yakni 439 pelanggar terjaring di bulan September, dan 813 pelanggar di bulan Oktober 2020. Tim Terpadu masih akan terus menjalankan razia protokol kesehatan, guna menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Total di bulan September, Oktober sampai November, yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 1.645 orang, dan yang reaktif 33 orang," jelas Imam.
Tambah 24 Kasus Baru
Sementara itu, Satgas Covid-19 Kota Batam mencatat penambahan 24 kasus Covid-19 di Batam pada 29 November 2020.
Dengan penambahan ini, angka Covid-19 di Batam kini telah mencapai 4.016 kasus.
Saat ini, kasus Covid-19 yang masih dalam perawatan mencapai angka 674 pasien.
Sedangkan pasien sembuh sebanyak 3.240 dan meninggal 102 kasus.
Para pasien ini dirawat di sejumlah rumah sakit, seperti RSKI Covid-19 Galang yang menampung 384 pasien.
Selain itu, ada pula pasien yang diisolasi mandiri sebanyak 11 pasien, dirawat di Bapelkes Batam 82 pasien, RS Awal Bros 69 pasien, RS Bhayangkara 4 pasien, RS Budi Kemuliaan 20 pasien.
Kemudian RS Camatha Sahidya 2 pasien, RS Harapan Bunda 1 pasien, RS Keluarga Husada 1 pasien, RS Graha Hermine 13 pasien, RS Soedarsono D 5 pasien, RSUD Embung Fatimah 32 pasien.

Selanjutnya RS Elisabeth Sei Lekop 4 pasien, RS Elisabeth Batam Kota 17 pasien, RS Elisabeth Lubuk Baja 8 pasien, RS Mutiara Aini 1 pasien, dan RSBP Batam 19 pasien.
Memasuki minggu keempat bulan November ini, tren penambahan kasus Covid-19 meningkat di angka 293 kasus dan masih bergerak secara signifikan.
Secara akumulatif, latar belakang profesi pasien Covid-19 di Batam masih didominasi oleh karyawan swasta sebanyak 2.237 kasus, kemudian pasien ibu rumah tangga 362 kasus, dan wiraswasta 270 kasus.
Dengan adanya penambahan kasus, hingga saat ini, zona Covid-19 di Batam masih merah di sembilan kecamatan.
Kecamatan Bengkong terdapat 51 kasus dalam perawatan, Kecamatan Lubuk Baja 68 kasus, Kecamatan Nongsa 25 kasus.
Kecamatan Sei Beduk 58 kasus, Kecamatan Sagulung 68 kasus, Kecamatan Batuaji 56 kasus, Kecamatan Batam Kota 189 kasus, Kecamatan Batu Ampar 27, dan Kecamatan Sekupang 132 kasus.
Kini, kecamatan di wilayah hinterland masih berzona kuning, yakni Kecamatan Bulang 1 kasus, dan Kecamatan Belakang Padang 5 kasus.
Sedangkan, Kecamatan Galang masih berzona hijau tanpa kasus Covid-19. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google