Bos Distro Lakukan Pelecehan Terhadap 16 Pelanggannya, Kini Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Kemudian, MSN diketahui kerap melakukan pelecehan kepada gadis-gadis yang sedang mencoba pakaian di distronya tersebut.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Seorang pria berinisial DK (45) dihajar massa setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap nenek berusia 70 tahun 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Bos distro ditangkap polisi karena melakukan pelecehan kepada para pelanggannya.

Pelecehan tersebut ketika konsumennya berada di dalam kamar ganti.

Seorang pria berinisial MSN (26) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan kepada 16 gadis.

Di mana MSN yang merupakan pemilik sebuah distro di Lamongan.

Kemudian, MSN diketahui kerap melakukan pelecehan kepada gadis-gadis yang sedang mencoba pakaian di distronya tersebut.

Dikutip dari TribunSurya, penyidik menyebut pasal berlapis yang bakal menjerat pria asal Kecamatan Sukodadi tersebut, Selasa (1/12/2020).

Yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Karena perbuatannya dilakuka berulang kali, maka dijuncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Dan Selasa (1/12/2020), berita acara pemeriksan (BAP) atas MSN dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

"Setelah tuntas (P21), berarti beralih semua barang bukti, status tahanan dan lain-lain ke kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Irwan Syafari.

Lantaran masih pandemi Covid -19, kata Irwan, pelimpahan berkas dilakukan secara virtual melalui video conference.

Setelah ini, pihaknya akan mempelajari berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Kita pelajari untuk bisa mengetahui apakah motif sebenarnya dari tersangka. Selanjutnya dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke PN," ungkapnya.

Dari informasi penyidik kejari, tersangka berbelit dalam memberikan keterangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved