ANAMBAS TERKINI
PENERIMAAN CPNS ANAMBAS, Satu Peserta Lulus Formasi Kedokteran Mengundurkan Diri
Satu formasi kedokteran yang dinyatakan lulus CPNS Anambas dan memilih mengundirkan diri ini, terungkap dari BKPSDM Anambas.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satu orang formasi kedokteran yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2019 mengundurkan diri.
Ini terungkap dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas ketika disinggung tentang perkembangan penerimaan CPNS.
Kepala BKPSDM Kepulauan Anambas, Linda Maryati mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan usulan untuk pemberkasan NIP CPNS.
Adapun formasi kebutuhan CPNS di Anambas yang dibuka sebanyak 189 formasi, namun yang lulus tes seleksi CPNS hanya 142 peserta.
Saat ini yang sudah pemberkasan usulan NIP ada 142 orang, namun satu orang dari formasi kedokteran mengundurkan diri, sisanya 141 orang.
"Sudah kami kirimkan pemberkasannya 2019," ujar Kepala BKPSDM Kepulauan Anambas, Linda Maryati, Selasa (1/12/2020).
Adapun formasi yang kosong di Kepulauan Anambas di antaranya analis informasi, ahli pratama guru bimbingan konseling.

Kemudian guru kelas, guru PKN, guru taman kanak-kanak, asisten apoteker, asisten penata anastesi, apoteker, dokter gigi, fisioterapis, sanitarian.
Lalu formasi teknis elektromedis, dokter spesialis penyakit dalam, dan teknik penyehatan lingkungan.
CPNS Anambas 2019
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Anambas telah keluar yakni sebanyak 142 peserta.
Sebelumnya CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS berjumlah 1.950 peserta.
Mereka mendaftar melalui laman sscb.bkn.go.id dan ada juga yang mengantar berkas langsung ke Badan Kepegawaian Pengadaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas.
Dari 1.950 peserta yang mendaftar, yang lulus mengikuti ujian SKD sebanyak 1.756 orang, selanjutnya yang lulus untuk mengikuti ujian SKB 294 peserta.
Adapun formasi kebutuhan CPNS di Anambas yang dibuka sebanyak 189 formasi, namun yang lulus tes seleksi CPNS hanya 142 peserta.