Minggu, 3 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW

Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam. Bisa dilakukan via online dengan hanya 2 dokumen.

Tayang:
Tribunnews
SURAT PINDAH - Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam, jangan lupa minta surat pengantar. FOTO: ILUSTRASI 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah cara mengurus surat pindah domisili dari Batam.

Batam merupakan salah satu kota yang banyak didatangi perantau.

Menjamurnya kawasan industri dengan upah minimum yang terbilang tinggi dibanding daerah lain membuat banyak orang memilih untuk merantau ke Batam.

Tak sedikit dari para perantau tersebut yang pada akhirnya memilih menetap di kota ini dalam kurun waktu tertentu.

Namun, setelah menetap, tak sedikit pula yang memutuskan untuk pindah ke luar kota.

Anda harus mengurus surat pindah domisili jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal.

Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.

Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Bagi warga Batam, Anda bisa melakukan pengurusan surat pindah secara online melalui situs resmi https://disdukcapilbisa.batam.go.id.

Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Syarat dan Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah di Batam Secara Online, Apa Saja Fungsinya?

Baca berita lainnya di Google.

Persyaratan

capture - laman pengurusan surat pindah pada situs Disdukcapil Batam
capture - laman pengurusan surat pindah pada situs Disdukcapil Batam (disdukcapilbisa.batam.go.id)

- Kartu Keluarga (ASLI)

- KTP Yang Pindah (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

1. Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.

2. Klasifikasi pindah adalah:

- ANTAR KABUPATEN/KOTA

- ANTAR PROVINSI

3. NIK semua anggota keluarga terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam

4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

5. Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.

6. Waktu penyelesaian dokumen adalah 3 hari kerja setelah diverifikasi.

Baca juga: Daftar Online, Ini Dia Syarat dan Cara Urus Penggantian KK di Batam, Cukup Sekali Datang ke Tempat

Cara mengurus surat pindah

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam mengurus surat pindah secara online;

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas

2. Isi data diri kedua saksi (NIK)

3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi

4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat

5. Data akan diverifikasi

6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan surat

7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan

Baca juga: Begini Cara Urus Surat Keterangan Rapid Test di Anambas, Dari RT, Lurah hingga Puskesmas

Diagram alir

- Mengisi formulir online

- Mengunggah berkas persyaratan

- Verifikasi dan validasi formulir dan persyaratan

- Bila berkas telah valid, maka akan berlanjut ke proses verifikasi database kependudukan

- Proses pemindahan data

- Pencetakan surat keterangan pindah

- Penandatanganan dokumen

- Penyerahan berkas persyaratan

- Verifikasi berkas persyaratan, bila valid akan diserahkan pada pelapor

- Selesai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved