Sabtu, 11 April 2026

TRIBUN WIKI

Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Bagi WNA atau keturunan dari orangtua WNA, ada sejumlah syarat dan ketentuan bila ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
CARA URUS STATUS WNI - Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan status WNI. FOTO: ilustrasi: Petugas tengah menyortir e-KTP 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Kewarganegaraan merupakan satu hal penting yang dimiliki oleh seorang warga negara.

Memiliki kewarganegaraan artinya seseorang telah tercatat secara resmi sebagai bagian dari suatu negara.

Dengan demikian, dia memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan perannya sebagai warga negara.

Apabila orang tersebut mempunyai keturunan dari orangtua yang berasal dari luar negeri, maka dia memiliki status kewarganegaraan ganda.

Status itu dimiliki hingga orang tersebut bisa memilih kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.

Bagi WNA atau keturunan dari orangtua WNA, ada sejumlah syarat dan ketentuan bila ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana merangkum laman Portal Informasi Indonesia:

Syarat Menjadi WNI

Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.

Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya, yakni:

- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UndangUndang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved