PILKADA BINTAN
Pilkada Bintan Memanas, Apri Sujadi Penuhi Panggilan Bawaslu Bintan Soal Laporan Dugaan Politik Uang
Apri Sujadi memenuhi panggilan dari Bawaslu Bintan setelah mendapat laporan dugaan politik uang dari kuasa hukum paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Calon Bupati Bintan Apri Sujadi dijadwalkan memenuhi panggilan Bawaslu Bintan hari ini, Rabu (2/12/2020).
Pasangan Roby Kurniawan di Pilkada Bintan ini, akan diminta keterangannya atas laporan dugaan money politic atau politik uang saat acara deklarasi dukungan SAPMA PP Bintan.
Laporan dugaan politik uang di Pilbup Bintan itu, diketahui dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Alias Wello dan Dalmasri Syam.
"Hari ini saya akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Bintan untuk memberi keterangan atas laporan dugaan politik uang," ucap Apri Sujadi saat dihubungi TribunBatam.id, Rabu (2/12/2020).
Apri menyebutkan, dirinya akan memberikan keterangan apa adanya agar publik mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Apri pun mengaku, akan bertanggung jawab penuh dengan datang ke Bawaslu Bintan untuk memberikan keterangan.

"Nantilah, saya akan jelaskan semua di Bawaslu, agar permasalahan ini jernih dan terang benderang. Sehingga masyarakat tahu apa yang dituduhkan itu (money politic) tidak seperti itu.
Saya akan bertanggung jawab penuh, dan saya tegaskan kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan itu," ungkapnya.
Sebelumnya Bawaslu Bintan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut, apakah benar atau tidak telah terjadi politik uang sebagaiman yang dituduhkan.
Bawaslu Bintan Ungkap Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Bintan
Pelanggaran pasangan calon saat kampanye kembali ditemukan Bawaslu Bintan.
Mereka menemukan pasangan calon Pilkada Kepri nomor urut 02 melanggar protokol kesehatan saat berkampanye di Kecamatan Mantang dan Bintan Pesisir.
Bawaslu Bintan melalui Panwascam Bintan Utara sebelumnya membubarkan paksa kampanye yang dilakukan pasangan calon Pilkada Bintan nomor urut 02, Sabtu (17/10).
Penyebabnya sama, mereka melanggar protokol kesehatan saat kampanye.
"Ada empat lokasi di dua kecamatan. Tiga di Kecamatan Bintan Pesisir dan satu di Kecamatan Mantang," ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (22/10/2020).