PILKADA BINTAN

Bawaslu Bintan Periksa 23 Orang, Kasus Dugaan Politik Uang Apri Sujadi di Pilkada Bintan

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengungkapkan, sejumlah pihak yang diminta keterangannya itu, termasuk saksi pelapor, terlapor serta saksi ahli.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
BAWASLU BINTAN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menyebut 23 saksi dan pelapor diminta keterangannya terkait laporan dugaan politik uang yang ditujukan ke calon Bupati Bintan Apri Sujadi. 

Laporan dugaan politik uang di Pilbup Bintan itu, diketahui dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon Alias Wello dan Dalmasri Syam.

"Hari ini saya akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Bintan untuk memberi keterangan atas laporan dugaan politik uang," ucap Apri Sujadi saat dihubungi TribunBatam.id, Rabu (2/12/2020).

Apri menyebutkan, dirinya akan memberikan keterangan apa adanya agar publik mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Apri pun mengaku, akan bertanggung jawab penuh dengan datang ke Bawaslu Bintan untuk memberikan keterangan.

"Nantilah, saya akan jelaskan semua di Bawaslu, agar permasalahan ini jernih dan terang benderang. Sehingga masyarakat tahu apa yang dituduhkan itu (money politic) tidak seperti itu.

Saya akan bertanggung jawab penuh, dan saya tegaskan kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan itu," ungkapnya.

Sebelumnya Bawaslu Bintan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut, apakah benar atau tidak telah terjadi politik uang sebagaiman yang dituduhkan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved