TEGAS, Kapolri Jenderal Idham Azis Sebut Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Ormas

Kapolri menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh ormas yang melakukan cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia

Editor: Eko Setiawan
Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis Tegaskan Negara tidak boleh kalah dengan Ormas yang menghalangi kinerja polri 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Dengan tegas Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut kalau Negera tidak boleh kalah dengan Ormas yang ada di Indonesia.

Cara-cara premanisme yang dilakukan oramas untuk menghalangi polisi bekerja dikatakan Idham Azis sangat tidak diperbolehkan.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk taat pada hukum dan tidak melakukan cara-cara premanisme.

Kapolri menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh ormas yang melakukan cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah penyidik polisi sempat dihalangi oleh sejumlah orang saat hendak mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

KAPOLRI GERAM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020)
KAPOLRI GERAM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) (KOMPAS.com/Devina Halim)

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum."

"Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.

Di sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab

Baca juga: Hubungan Terlarang Siswi SMP Dengan Gurunya, Sering Berhubungan Badan Hingga Kadisdik Turun Tangan

Baca juga: Before Chinese New Year, Singapores Gate Open For Lagoi Tourism Area

"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam beleid pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Ormas, Kapolri Janji Sikat Semua yang Melakukan Premanisme

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved