VIRUS CORONA DI BINTAN

Covid-19 di Bintan Sudah 320 Kasus, Kadinkes Ungkap Penambahan 5 Pasien Baru Positif Corona

Penambahan lima kasus Covid-19 di Bintan pada 1 Desember 2020 ini, diakui Kadinkes tersebar di wilayah Tanjunguban, Lobam dan Toapaya.

TRIBUNBATAM.id/SON
COVID-19 - Satgas Covid-19 di Bintan mencatat penambahan lima kasus baru positif Corona di Bintan per tanggal 1 Desember 2020. Foto ilustrasi. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.com - Satgas Covid-19 di Bintan mengumumkan penambahan lima kasus baru Corona di Bintan.

Penambahan lima kasus positif virus corona di Bintan pada 1 Desember 2020 ini, tersebar di wilayah Tanjunguban, Lobam dan Toapaya.

Dengan penambahan ini, total kasus positif kasus baru covid-19 di Bintan berjumlah 320 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Bintan dr Gama AF Isnaeni mengungkapkan, 5 kasus baru positif Corona itu di antaranya kasus nomor 316 merupakan seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dengan inisial MHA yang berdomisili di Teluk Sasah Lobam.

Selanjutnya, kasus nomor 317 merupakan seorang laki-laki berusia 32 tahun yang berdomisili di Tanjunguban dengan inisial Faj.

Kemudian kasus nomor 318 merupakan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial BU yang tinggal di Tanjunguban.

"Pasien ini mengalami gejala demam dan sakit kepala," ungkap Gama, Jumat (4/12/2020).

Selanjutnya, kasus nomor 319 juga seorang laki-laki berusia 36 tahun berinisial MT yang tinggal di Lobam.

MT positif disertai dengan gejala seperti demam, sakit kepala, lemas dan nyeri otot.

"Kasus nomor 320 juga seorang laki-laki berinisial Jum (56) yang merupakan kontak erat dengan kasus sebelumnya," ucapnya.

Dengan adanya penambahan kasus ini di himbau kepada masyarakat Bintan untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.

Hal ini menurutnya penting sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bintan.

Gama juga berharap masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan dimana pun berada saat keluar rumah.

"Kami harapkan masyarakat tidak mengabaikan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bintan.

Salah satunya menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan hindari kerumunan," ungkapnya.

Baca juga: Corona Belum Reda Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rincian Tarif Baru 2021

Baca juga: Corona di Tanjungpinang Kembali Serang Anak-anak, Tambah 18 Kasus Baru Covid-19

COVID-19 - Suasana rapid test badan ad-hoc Pilkada Kepri di RSUD Tanjungpinang. Rapid test dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
COVID-19 - Suasana rapid test badan ad-hoc Pilkada Kepri di RSUD Tanjungpinang. Rapid test dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (TribunBatam.id/Istimewa)

BPBD Bintan Ungkap Kasus Corona Terus Bertambah

Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Plt Kepala BPBD Bintan, Ramlah mengungkap penyebab kasus positif virus corona di Bintan terus meningkat.

Menurutnya, letak Kabupaten Bintan yang bertetangga dengan Tanjungpinang dan Batam menjadi salah satu penyebabnya.

Ia juga menyebut, klaster keluarga dan perkantoran paling sering ditemukan dalam kasus positif Covid-19 di Bintan.

"Klaster yang paling sering ditemui itu, karena pekerja Bintan yang tinggal di Tanjungpinang dan Batam," ungkapnya, Rabu (25/11).

Ramlah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi di Lagoi itu, juga menyebut posisi Kabupaten Bintan berada di urutan ketiga rawan bencana dari kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.

Sementara dua kabupaten/kota lain yang menjadi tetangga Bintan masuk kategori tinggi.

Mengenai Penanganan Covid, Ramlah meminta seluruh elemen masyarakat harus membantu satgas penanganan covid dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bintan.

"Caranya, masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019.

Dalam pelaksanaannya, Ramlah menjelaskan bahwa diatur bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan misalkan tak memakai masker maka akan disanksi pembinaan edukatif antara lain bela negara dan kerja sosial.

"Jika melanggar juga akan didenda Rp 50 ribu," ungkapnya.

Ramlah juga menambahkan,dalam perbup juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara penanggungjawab fasilitas umum agar antara lain menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengecek suhu.

Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.

Jangan anggap sepeleh dengan Covid-19," katanya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved