Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda
Cuitannya di Twitter di dianggap melakukan penghinaan mengantarkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka
TRIBUNBATAM.id - Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda.
Cuitannya di Twitter di dianggap melakukan penghinaan mengantarkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.
Pria bernama asli Soni Eranata atau SE itu, ditangkap polisi karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maaher.
Baca juga: Nikita Mirzani Dalam Masalah Besar! Ustaz Maher: Kalau Tak Bisa Jadi Saleh Jangan Musuhi Orang Saleh
Baca juga: Belum Selesai dengan Ustaz Maaher, Kini Nikita Mirzani Singgung Silsilah dari Rizieq Shihab
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.
Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.
Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Baca juga: Males Ledeni Bukan Artis, Nikita Mirzani soal Ustaz Maaher: Terserah Gue Mau Lapor Enggak, Paham ?
Baca juga: Nikita Mirzani Menanggapi Kabar Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.
Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Advokat Togar Situmorang Ungkap Ucapan Ustaz Maaher ke Nikita Mirzani Penuhi Unsur Pidana
Baca juga: Ustaz Maaher Buka Suara Soal Ucapan Kasarnya ke Nikita Mirzani: Kasar atau Tidak Itu Asumtif
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Polisi Tangkap Ustaz Maheer At Thuwailibi, Ada Hubungan dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Gentar Rumah Dikepung Pengikut Ustaz Maheer, Gue Sendiri Lu Mau Rame rame
Ditangkap dini hari
Personel kepolisian dari Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Soni Ernata ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi.
Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber.
Telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina
. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Maaher telah berada di Bareskrim Polri, dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Balik Ustaz Maaher, Perlihatkan Rumahnya Sepi: Kalah Lagi Deh
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka.
Sekarang iya sudah datang, nanti kan ada haknya tersangka.
Misalnya istirahat dulu, setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," terangnya.
Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya yang menjerat Maaher At Thuwailibi (28).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi di akun sosial media Twitter-nya @ustadzmaaher_.
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'.
Karena di sini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'.
Jadi cluenya di situ. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.

Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki.
Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.
Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.
"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat.
Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Polri menjerat Maaher dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Apa reaksi FPI
Front Pembelas Islam (FPI) mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.
Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan tetapi tak ada tindak lanjut.
"Banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.
Klarifikasi Ustaz Maheer
Ustaz Maheer klarifikasi tudingan dirinya dikira menghina Habib Luthfi.
Klarifikasi Ustaz Maheer itu disampaikan lewat akun Twitter.
Nama Ustaz Maheer At-Thuwailibi seketika menjadi buah bibir masyarakat.
Sang ustaz saat ini tengah berkonflik dengan artis Nikita Mirzani.
Hal ini berawal dari ucapan Nikita Mirzani yang diduga menghina Habib Rizieq terkait kepulangannya di Indonesia.
Ustad Maheer dalam video Youtubenya seketika mengancam Nikita Mirzani untuk meminta maaf 1x24 jam, atau Ustad Maheer akan mengerahkan massa sekitar 800 orang untuk mendatangi rumah Nikita Mirzani.
Namun, tak berhenti konflik sampai di sini. Sebuah cuitan Ustaz Maheer kini juga menyinggung Habib Luthfi di Pekalongan.
Hal ini diungkap dari banyaknya foto yang beredar di Twitter salah satunya capture dari akun @diltopagelhai.
Namun Ustaz Maheer menjelaskan maksud postingan tersebut.
Menjawab cuitan akun Twitter @hukumdan, Ustad Maheer meluruskan bahwa postingan itu adalah sepenggal capture foto yang terpisah dari kesatuan sebuah kejadian.
Dalam foto yang diunggahnya, Ustad Maheer menjelaskan bahwasanya hal itu bermula dari ejekan yang diduga dimulai oleh pendukung Habib Luthfi.
"Saya menghormati Habib Luthfi, sebagai Dzurriyah Nabi, soal foto yang digoreng cebong adalah foto lama untuk menyudutkan saya, itu sudah lama.
Tak ada penghinaan di sana, dan itu bukan Tweet saya, tetapi balasan saya terhadap komen seorang pencinta Habib Luthfi di kolom komentar.
Bedakan antara twit dengan balasan terhadap komentar," ujar Ustad Maheer.
"Ada akun pencinta Habib Luthfi yang menghina saya pakai sorban di kepala dengan mengatakan pakai jilbab, maka saya katakan, Habib Luthfi idola dia, juga mengenakan sorban sama seperti saya.
Jahatnya, komen dia dulu yang menghina saya tidak di screen shot, Salam," tutup Ustad Maheer.
Ustad Maaher melalui akun Instagram miliknya @ustadzmaaher_real mengaku, video yang berisi kecaman terhadap Nikita Mirzani tersebut telah ditangguhkan oleh Instagram.
.
.
.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons FPI Sikapi Penangkapan Ustaz Maaher oleh Bareskrim Polri, Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi dan Kompas.com dengan judul Ustaz Maaher Jadi Tersangka karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya
(*)