Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik Hingga 31 Maret 2021

Kementerian ESDM telah telah menetapkan penyesuaian tarif listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai denga

kompas.com
Tarif Listrik Tak Naik Hingga 31 Maret 2021, Ini Penjelasan Pemerintah. Foto: Ilustrasi Meteran Listrik PLN 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik tak naik hingga 31 Maret 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Kementerian ESDM telah telah menetapkan penyesuaian tarif listrik periode Januari-Maret 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021.

Menurutnya, tarif listrik untuk periode tersebut tidak mengalami perubahan.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.

Besaran tarifnya golongan tersebut tetap.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Bright PLN Batam Siaga Jaga Pasokan Listrik saat Pilkada Batam 2020, Sebar 384 Petugas

Baca juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis Bulan Desember untuk Pelanggan PLN, Ada 2 Pilihan

Ia memastikan, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober lalu, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87 per dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72 per kg.

"Meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020," ucap Agung.

Bright PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

Bright PLN Batam siaga jaga pasokan listrik saat Pilkada Batam 2020. 

Jelang hari pencoblosan, bright PLN Batam melaksanakan apel dan gelar pasukan dalam rangka siaga Pengamanan Suplai Kelistrikan Pemilu 2020 di Gedung Imperium Baloi, Batam Kota, Kamis (3/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved