KARIMUN TERKINI
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 4.110 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 4.110 gram sabu Jumat (4/12/2020) siang.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 4.110 gram sabu Jumat (4/12/2020) siang.
Sabu itu merupakan hasil penindakan kurir narkotika berinisial MK (40) yang beralamat di Bukit Senang RT 03 RW 05 Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun, dan AH (40) alamat jalan Teluk Uma RT 001 RW 001 Keluarga Teluk Uma Kecamatan Karimun.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus kemasan Teh Cina Qing Shan Warna Hijau.
Satu unit handphone merek Vivo warna hitam, tas kecil berwarna hitam, satu box warna merah, dua buah jaring, satu buah besi pemberat.
MK mengakui bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis sabu tersebut dijemput melalui perbatasan laut Indonesia-Malaysia bersama AH.
Dan menyimpan di semak-semak saat turun dari boat naik ke darat saat boat kandas.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Anus, 2 Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Diamankan Polisi
AH sebagai tekong diamankan dengan barang bukti satu unit boat warna biru, dua buah jerigen warna putih, satu unit merek Nokia warna biru dan dua unit mesin boat.
Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 2 dengan bunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun daj paling lama duapuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
*Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News