Alasan Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Ternyata Bukan Sembarang Kasus
Ternyata inilah alasan mengapa Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati. Ternyata bukan sembarang kasus.
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lalu Ardian IM dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Matheus Joko Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardian IM di Rutan KPK cabang Pomdam dan Harry Sidabuke di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: 35 Menit Diultimatum Untuk Serahkan Diri, Simak Detik-detik Penangkapan Mensos Juliari P Batubara
Uang Suap Juliari Ditemukan di 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 14,5 miliar dari hasil OTT kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.
Dilansir Tribunnews, KPK mendapati belasan miliar tersebut dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang tersebut disimpan dalam tujuh koper, tiga ransel, dan amplop kecil.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing."
"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19, Amankan Rp 14,5 Miliar
Meski jumlah uang yang diamankan KPK sebesar Rp 14,5 miliar, Juliari Batubara diketahui telah mendapat untung Rp 17 miliar dari pengadaan bansos.
Juliari diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui Adi Wibowo (AW).
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mohay/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya,
Baca berita lainnya di Google.