Menteri Sosial Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Editor: Eko Setiawan
Tangkap layar KompasTV
KPK menggelar konferensi pers tentang kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (Covid-19), Minggu (6/12/2012) dini hari 

TRIBUNBATAM.id - Salah satu menteri Jokowi yang terlibat dalam kasus Korupsi terancam hukuman mati.

Dia adalah Menteri Sosial Juliari Batubara.

Namun banyak yang tidak tahu, mengapa ancaman hukumannya berbeda dengan menteri KKP Edhy Prabowo yang juga melakukan korupsi dan ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

Bahkan jauh hari, Jokowi sudah mengingatkan kepada para bawahanya agar tidak melakukan korupsi.

Ternyata inilah alasan mengapa Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Juliari tersandung kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Dia diduga menerima keuntungan hingga Rp 17 Miliar.

Akibat kasus ini, Juliari bahkan terancam hukuman mati.

Mengapa bisa sampai demikian?

Ternyata ancaman hukuman itu bukan tanpa alasan.

Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: PROFIL Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara, Tersangka KPK Terancam Hukuman Mati?

Hukuman mati untuk kasus korupsi ditengah bencana

Mengutip setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved