Berapa Gaji Menteri Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19?
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yan
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Berapa Gaji Menteri Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19?
Menteri Sosial, Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bansos covid-19.
Tak berselang lama pasca penangkapan, KPK pun menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka.
Diketahui, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Ditangkapkan Juliari Batubara sendiri sangat mengejutkan publik, mengingat politisi Partai Banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi seringkali dikaitkan dengan penghasilan.
Lalu berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?
Baca juga: Potret Grace, Istri Mensos Juliari Batubara yang Tuai Sorotan di Instagram, Ini Foto-fotonya
Baca juga: Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Segel Lima Lokasi di Kemensos
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi.
Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Namun yang perlu diketahui, besaran Rp 5.40.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kpk-segel-lima-lokasi-di-kemensos-terkait-korupsi-dana-bansos-covid-19.jpg)