BATAM TERKINI

Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk Residivis Pecah Kaca, Coba Kabur saat Aksinya Ketahuan

Ditreskrimum Polda Kepri membekuk residivis pecah kaca saat beraksi di depan Masjid Nurul Jannah, Perumahan Eden Park.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI - Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto membekuk tersangka residivis pecah kaca, Selasa (8/12/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Kepri meringkus pelaku pecah kaca berinisial SA.

Pria ini baru bebas dari lembaga permasyarakatan pada awal Desember lalu, karena kasus serupa.

SA dibekuk 2 Desember 2020. Ia tangkap ketika aksi pecah kacanya di depan Masjid Nurul Jannah, Perumahan Eden Park ketahuan.

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa," ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (8/12/2020).

Arie menyebutkan pelaku SA sudah sering melakukan aksi pencurian dengan pemberatan atau curat seperti yang dilakukan ia sebelum dibekuk personel Polda Kepri.

RESIDIVIS PECAH KACA - Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tersangka residivis pecah kaca, Selasa (8/12/2020).
RESIDIVIS PECAH KACA - Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tersangka residivis pecah kaca, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Arie menyebutkan pelaku AS biasanya menyasar kendaraan roda empat yang terparkir di tempat ibadah serta daerah rumah toko (ruko) yang sepi.

Saat ditangkap polisi, SA sempat melawan dan berusaha melarikan diri.

Personel Polda Kepri pun memberi tindakan tegas dan terukur kepadanya.

"Dari pengakuan tersangka ia baru dua kali beraksi, tapi masih kita dalami," ujar Arie.

Dari tangan SA, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Satu buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan.

Satu unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp 1550000, satu buah kunci mobil, 1 buah STNK motor.

RESIDIVIS PECAH KACA - Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tersangka residivis pecah kaca, Selasa (8/12/2020).
RESIDIVIS PECAH KACA - Ditreskrimum Polda Kepri membekuk tersangka residivis pecah kaca, Selasa (8/12/2020). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Kartu identitas milik pelaku, satu buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri menyebutkan atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Arie.(TribunBatam.id/Alamudin)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved