BERITA HABIB RIZIEQ
Habib Rizieq Tak Kunjung Hadiri Pemeriksaan, Kapolda Ancam Akan Tetapkan Tersangka Kasus Swab Test
Kapolda Metro Jaya akan tetapkan tersangka Swab test jika Habib Rizieq Shihab tidak juga datang hadiri panggilan Polisi
Tak hanya itu, polisi juga membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasus swab test Habib Rizieq.
Sejak kepulangan Habib Rizieq pada 10 November 2020 lalu, sejumlah acara yang digelarnya menyebabkan kerumunan.
Kepulangannya disambut oleh para simpatisan yang berkerumun hingga menyebabkan jalanan macet.
Mereka ramai menghadiri acara Habib Rizieq yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara yang menyebabkan kerumunan tersebut digelar pada 14 November 2020 lalu.

Massa yang hadir diperkirakan mencapai 10 ribu orang.
Tak ada physical distancing lantaran massa yang membludak.
Setelah melalui sederet pemeriksaan, kerumunan di acara Habib Rizieq dinilai melanggar protokol kesehatan.
Kerumunan yang disebabkan oleh simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini berdampak panjang.
Bahkan Habib Rizieq dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai sejumlah keterangan.
Meski sudah dipanggil, Imam Besar FPI ini tak kunjung datang.
Berikut deretan fakta baru kasus kerumunan di acara Habib Rizieq hingga soal swab test.
1. Ancaman Kapolda Metro Jaya

Habib Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Panggilan pertama dilayangkan pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Sedangkan pemeriksaan kedua seharusnya dilakukan pada Senin (7/12/2020) kemarin.
Dua kali dipanggil, Habib Rizieq tak kunjung hadir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan Habib Rizieq untuk tak bermain-main dengan hukum.
Fadil Imran bahkan juga melontarkan tiga ancaman untuk Habib Rizieq agar datang ke Polda Metro Jaya.
Pertama, Fadil Imran mewanti-wanti Habib Rizieq agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku yakni dengan memenuhi panggilan polisi.
"Kami mengimbau kepada Saudara MRS (Mohammad Rizieq Shihab) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.
Jika pemimpin FPI tersebut terus-terusan mangkir dari pemeriksaan, Fadil Imran mengancam akan mengambil langkah hukum.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," lanjutnya.
Selain mengancam Habib Rizieq, Fadil Imran juga mengingatkan simpatisan FPI.
Fadil Imran mengingatkan para simpatisan Habib Rizieq agar tidak menghalangi penyidikan polisi terkait kasus tersebut.
Kapolda Metro Jaya juga menegaskan akan menindak tegas orang yang menghalangi penyidikan dan menyerang petugas.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan, karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," ucap Fadil.
"Apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas," lanjutnya.
2. Unsur pidana di kasus swab test

Selain kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, polisi juga menyoroti kasus swab test Habib Rizieq.
Penyidik Polresta Bogor mendapat temuan baru terkait kasus swab test Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
Temuan tersebut didapat setelah penyidik Polresta Bogor menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejak pekan lalu.
Melansir Kompas.com, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser.
"Sudah dilakukan gelar perkara, kasusnya naik ke tahap penyidikan," kata Hendri Fiuser, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ya ada peristiwa (unsur) pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan," lanjut Hendri Fiuser.
3. Polisi segera tetapkan tersangka

Terkait kasus swab test yang naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Kendati demikian, Hendri Fiuser menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
"Kami belum tetapkan tersangka, tapi secepatnya akan segera dilakukan," ujar Hendri Fiuser.
Hendri menambahkan, selama proses pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik berfokus pada pertanyaan seputar standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan pencegahan Covid-19.
Termasuk kerja sama dan sistem pelaporan pihak RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 dengan Satgas Covid Kota Bogor.
"Semua berangkat dari prosedur. Dari situ kan semua bisa terlihat," kata Hendri Fiuser.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi Tatat dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dianggap tidak kooperatif dan transparans dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu. (TribunNewsmaker.com/Ninda)
Artikel ini pernah terbit di Tribunnewsmaker dengan judul Soal Kerumunan Habib Rizieq: Kapolda Metro Ancam Jika Mangkir Lagi, Ungkap Tersangka Kasus Swab Test