Sabtu, 2 Mei 2026

PILKADA KARIMUN

Raja Laporkan Sekda Karimun ke Bawaslu, Perpanjangan Kontrak Pegawai Jadi Sorotan

Raja melaporkan Sekda Karimun ke Bawaslu terkait perpanjangan kontrak pegawai Pemkab Karimun tahun 2021.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Leo Halawa
BAWASLU KARIMUN - Bawaslu Karimun menerima warga yang membuat laporan terkait dugaan netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang Sekda Karimun. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah dilaporkan ke Bawaslu Karimun.

Ia dilaporkan oleh seorang warga Karimun bernama Raja Noviantry Riantory.

Tuduhannya pun tak main-main. Ia dianggap tidak menjaga netralitas ASN dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik saat Pilkada Karimun.

Raja melaporkan Sekda Karimun itu terkait perpanjangan kontrak pegawai Pemkab Karimun tahun 2021.

“Kami laporkan ke Bawaslu Batam tadi malam. Terkait surat perintah atau undangan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai tahun 2021. Ini tidak lazim diberikan Bupati dan Wakil Bupati yang juga petahana pada masa tenang Pilkada Karimun, ungkap Raja, Selasa (8/12/2020).

Dalam laporannya, Raja menyerahkan barang bukti Surat Undangan Apel Bersama Bupati Karimun tertanggal 3 Desember 2020.

Kemudian Surat Keputusan Bupati Karimun No KTPS.814.1/BKPSMD-02/XII/061/2018 tentang Perpanjangan Kontrak Pegawai Dinas Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2019, perihal masa perpanjangan masa kontrak tenaga honorer.

Barang bukti itu diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan no 05/LP/PB/Kab/10.03/XII/2020.

Biasanya, surat keputusan tersebut diserahkan pada Januari atau setelah berlaku surat keputusan tersebut.

Namun yang terjadi saat ini, surat keputusan itu diberikan H-2 Pilkada Karimun 2020 sehingga menurutnya timbul kecurigaan.

"Tahun 2019, Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak diserahkan 9 Januari 2019, bukan Desember 2018.

Lantas kenapa sekarang diberikan saat masa tenang?

Apakah surat itu atas inisiatif Sekda Karimun atau perintah dari bupati yang juga petahana?

Kami menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Karimun untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Sementara Sekda Karimun menanggapi santai laporan ke Bawaslu Karimun yang dialamatkan padanya.

Ia menjelaskan, secara aturan pelaksanaan apel bersama Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.

Hal itu, disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga lurah dan puskesmas yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800/BKPSDM-03/XII/925/2020 tidak ada masalah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Jelang Pilkada Karimun, Berikut Lokasi TPS Dua Paslon Arah dan Bersinar

Baca juga: Pilkada Karimun Tinggal Hitungan Hari, Ini Lokasi Coblos Petahana Arah & Paslon Bersinar

”Terkait dengan acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Pegawai Kontrak tahun 2021 yang dipersoalkan atas berbagai pertimbangan untuk menjaga situasi aman dan konsusif jalannya Pilkada Karimun 2020.

Dibatalkan dan tidak jadi dilaksanakan walaupun ketentuan menurut pertimbangan kami tidak ada masalah sesuai ketentuan dan perundangan-undangan yang berlalu,” ujar Firmansyah.

Firmansyah mengatakan, laporan yang dialamatkan kepadanya oleh warga Raja Noviantry Riantory tidak mempermasalahkan.

Ia menghormati proses yang ada. "Pada faktanya, tuduhan ketidaknetralitas kami adalah tidak benar," ucapnya.

Momen Pilbup Karimun menurutnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk memanfaatkan situasi.

Laporan itu ia tanggapi santai. Ia lebih fokus sebagai Sekda Karimun.

"Bagaimana Pilkada Karimun lancar dan kondusif. Jauh lebih penting," tuturnya.

Anwar Abubakar Dilaporkan ke Bawaslu Karimun

Tidak hanya Sekda Karimun yang tersandung kasus. Calon Wakil Bupati Karimun Anwar Abubakar dilaporkan ke Bawaslu Karimun.

Pasangan Iskandarsyah di Pilkada Karimun ini dianggap menghina paslon petahana Karimun Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim atau Arah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, Anwar Abubakar diduga menghina paslon petahana yang kerap disapa Arah saat kampanye di Kapling Tebing, Kamis (3/12).

Dalam video yang viral di media sosial itu juga terungkap, jika Anwar Abubakar menyebut nama Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko dalam kampanyenya.

Sejumlah tokoh masyarakat Karimun Tengku Junizar, Arie Firdaus Anang dan Saparudi bereaksi atas video kampanye Anwar Abubakar yang viral di media sosial Facebook.

Arie Firdaus mengaku, tim sukses paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar mengupload video tersebut ke salah satu grup di medsos sekira pukul 1 dini hari.

"Ada dua foto dan video singkat, tetapi setelah subuh video itu sudah dihapus," ungkapnya di kantor Bawaslu Karimun, Jumat (4/12/2020).

Arie juga berharap agar KPU Karimun mengklarifikasi agar masyrakat tidak bertanya-tanya dengan pernyataan yang disampaikannya dalam video tersebut.

Pantauan TribunBatam.id, laporan dari masyarakat sudah diterima dan akan di tindak lanjuti oleh Bawaslu Karimun.(TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved