PILKADA 2020

Warga Batam Belum Dapat Surat C-Pemberitahuan Pilkada 2020? Begini Cara Cek TPS untuk Mencoblos

Cara mengetahui TPS di Pilkada 2020 bila belum menerima surat C-Pemberitahuan, jangan panik

setkab.go.id
Pilkada 2020 - Panduan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020 yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan cara mencoblos surat suara yang benar. 

TRIBUNBATAM.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Provinsi Kepulauan Riau telah membagikan surat C-Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Pilkada Serentak 2020.

Pemilih diharuskan membawa surat tersebut saat akan menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagaimana jika tak dapat surat C-Pemberitahuan?

KPU mengatakan, jika tidak mendapatkan surat C-pemberitahuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mengecek TPS-nya melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Berikut cara mengecek TPS tempat pemilih terdaftar:

Pertama, akses situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Baca juga: DAFTAR Lokasi TPS Tempat Calon Kepala Daerah Nyoblos saat Pilkada Serentak

Setelah itu, pemilih cukup mengisi kolom kabupaten/kota dan memasukkan 16 digit nomor induk kependudukan (KTP).

Atau, pemilih bisa memasukkan nama di kolom yang ada. Kemudian masukkan tanggal lahir.

Setelah itu, akan langsung ditampilkan nama pemilih dan TPS tempatnya terdaftar berikut alamatnya.

Pilkada 2020 berlangsung saat pandemi Covid-19.

Warga yang akan memberikan hak suara diwajibkan memenuhi protokol kesehatan.

Begitu juga dengan petugas pemilihan harus menerapkan protokol kesehatan anti Covid-19.

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut aturan Pilkada 2020 yang harus diterapkan saat mencoblos di TPS selama masa Pandemi COVID-19:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved