PILKADA 2020

Panduan dan Tata Cara Mencoblos Pilkada 2020 yang Benar, Perhatikan 5 Langkah Ini!

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

setkab.go.id
Pilkada 2020 - Panduan tata cara mencoblos yang benar di Pilkada 2020 yang akan dihelat pada Rabu (9/12/2020). Perhatikan 5 Langkah Ini! 

TRIBUNBATAM.id - Berikut Panduan dan Tata Cara Mencoblos Pilkada 2020 yang Benar, Perhatikan 5 Langkah Ini!

Pada tahun ini, Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Pilkada 2020 berlangsung Rabu, 9 Desember 2020, sebaiknya pemilih mengetahui cara mencoblos yang benar agar suara tidak dianggap rusak.

Sah dan tidaknya suara yang diberikan mempengaruhi hasil pilkada.

Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2020 saat Pandemi Covid-19, Bawa Alat Tulis dari Rumah

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada 2020 Agar Suara Pemilih Pemula Sah

Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Di Kepri, Pilkada 2020 terdiri Pilkada Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Bintan, Pilkada Karimun, Pilkada Natuna, Pilkada Anambas, dan Pilkada Lingga.

Selain itu hasil Pilkada 2020, hasil Pilkada Kepri, hasil Pilkada Batam, hasil Pilkada Bintan, dan hasil Pilkada Karimun menjadi kabar yang ditunggu-tunggu bagi pendukung maupun paslon di pesta demokrasi 5 tahunan ini. 

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved