BATAM TERKINI
Pemko Batam Tak Gelar Pesta Kembang Api Perayaan Akhir Tahun 2020, Sektor Swasta?
Pemko Batam khawatir, adanya pesta kembang api pada perayaan akhir tahun malah mengabaikan protokol kesehatan, salahsatunya berkerumun.
Ia mengatakan saat ini paparan virus masih terjadi di kalangan ASN, beberapa pejabat pemerintah terpapar virus dan harus menjalani perawatan.
Baca juga: DPRD dan Pemko Batam Sepakat, 5 Perda Dicabut Bertentangan Aturan Pusat
Baca juga: BATAM Menuju Green City, Ini Potensi yang Bakal Digali Pemko Batam

Salah satu area perkantoran juga tutup karena ada ASN yang positif.
Hal ini disebabkan pertumbuhan kasus setiap hari belum berhasil dikendalikan.
Penutupan kantor diberlakukan, apabila ada kasus positif Covid-19 di Batam ditemukan.
Kantor akan ditutup selama tiga hari dan disterilisasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
"WFH diperpanjang lagi karena surat edaran terdahulu harusnya tanggal 8 Desember ini sudah normal kembali.
Untuk menghindari paparan yang lebih luas dan melindungi ASN, terutama mereka yang berisiko terpapar," ujarnya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, lanjut dia untuk melindungi ASN, pihaknya meminta para ASN untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di telepon pintar masing-masing.
Aplikasi ini berisi informasi terkait perkembangan Covid-19 termasuk lokasi yang terpapar covid-19, serta kondisi informasi zona daerah yang dituju jika berada di luar Batam.
"Ini salah satu upaya membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Aplikasi ini juga memberikan informasi terkait rumah sakit, apotik dan lainnya.
Jadi cukup dari telepon pintar saja bisa membantu pemerintah dalam penanganan virus ini," ungkapnya.
Jefridin melanjutkan saat ini berdasarkan data terbaru klaster ASN yang terpapar sudah mencapai 156 orang.
Untuk itu perlu langkah pencegahan agar pekerjaan di lingkungan pemerintahan tetap berjalan, dan ASN juga terlindungi.
Berdasarkan peta dan data penyebaran yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Batam, serta risiko penyebaran.
Lalu jumlah pegawai yang masuk kantor dibatasi hanya 25 persen dari total pegawai keseluruhan.
"OPD yang atur soal ini. Yang penting pelayanan tidak boleh terganggu. Baik pelayanan kesehatan, maupun pengurusan dokumen kependudukan dan lainnya," sebutnya.