SELEB TERKINI
Analisa Pengamat Komunikasi Soal Gisel Mengaku Data di Ponsel Sudah Dihapus 3 Tahun Lalu Muncul Lagi
Melihat kasus ini, benarkah data yang sudah dihapus pada ponsel dapat muncul kembali?
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kasus Gisella Anastasia kembali menarik minat publik.
Hal itu lantaran pengakuan Hotman Paris.
Seperti diketahui, sang pengacara kondang menyatakan jika Gisel telah bertemu dengannya.
Gisel juga mengaku kepada Hotman Paris soal ponselnya yang hilang tiga tahun lalu.
Pengakuan tersebut akhirnya menjadi pembicaraan hangat warganet.
Menurut Hotman, data pada ponsel tersebut sebelumnya sudah dihapus namun muncul kembali.
Baca juga: Gisel Akhirnya Ngaku, Tak Bantah Soal Video Syur Pada Polisi, Hotman Paris: Dia Tak Membantah di BAP
Baca juga: Hotman Paris Beberkan Video yang Dihapus, Pelapor Video Syur Mirip Gisel Minta Sang Lawyer Diperiksa
Melihat kasus ini, benarkah data yang sudah dihapus pada ponsel dapat muncul kembali?
Menurutnya meski telah dihapus, jejak digital pada ponsel tetap masih dapat terlacak. Bahkan saat ponsel tersebut telah rusak sekali pun.
"Tetap bisa kembali. Meskipun handphone dimusnahkan pun, tetap masih bisa dilacak secara digital," kata Agus saat dihubungi tribunjateng.com, Kamis (10/12/2020).
Agus memaparkan, secara digital apalagi jika file pada ponsel tersebut telah terunggah, secara otomatis akan tersambung melalui server.

Hal itu membuat file yang telah masuk ke dalam sistem tidak akan bisa terhapus meski pengguna telah menghapusnya.
"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus). Meskipun sudah di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana. Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana. Cara menghapusnya ya google yang harus menutupnya," terang dia.
Ia lantas membeberkan, ada teknologi tersendiri untuk mengembalikan file-file pada handphone yang telah hilang.
Jika untuk kepentingan tertentu, kata dia, penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk melacak file yang telah terhapus itu baik yang semula untuk konsumsi personal maupun publik.