Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Kemenaker Klaim UU Cipta Kerja Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia, Ini Alasannya

Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi andalan utama pemerintah dalam hal reformasi regulasi yakni kemudahan izin usaha dan investasi

TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Staff Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, memaparkan implementasi UU Cipta Kerja dalam sektor Perindustrian, di Hotel Aston, Pelita, Batam, Jumat (11/12/2020). 

BATAM, TRIBINBATAM.id - Perwakilan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi andalan utama pemerintah dalam hal reformasi regulasi.

Sebagaimana disampaikan Staff Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, UU Cipta Kerja dibuat untuk memudahkan perzinan usaha dan investasi di Indonesia, sehingga proyeksi bonus demografi di tahun 2045 dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Pengesahan UU Cipta Kerja lahir dalam latar belakang pertumbuhan ekonomi nasional yang kian menurun akibat pandemi Covid-19.

Di Triwulan Pertama pertumbuhan ekonomi turun signifikan di angka 2,97 persen, dan kian berkontraksi di Triwulan Ketiga menjadi minus 5,32 persen.

"Turunnya pertumbuhan ekonomi kita saat ini, salah satunya disebabkan oleh adanya PSBB yang diterapkan di beberapa daerah," ujar Elen dalam acara penyerapan aspirasi terkait implementasi UU Cipta Kerja di sektor perindustrian, perdagangan dan transportasi, di Hotel Aston, Pelita, Batam, Jumat (11/12/2020).

Bukan hanya pertumbuhan ekonomi, Elen juga memperhatikan problem ketenagakerjaan yang semakin memburuk oleh karena maraknya upaya-upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: JUMLAH Pasien RSKI Galang Bertambah 11 Orang, Total Rawat 283 Pasien

Tercatat 29,2 juta pekerja yang merupakan 14,28 persennya dari usia produktif terdampak oleh Covid-19. Dari angka itu, 5,09 juta orang adalah pengangguran, serta 24,03 juta lainnya mengalami pengurangan jam kerja.

Sementara itu, jumlah pengangguran naik sebesar 2,67 juta, sehingga menjadi 9,77 juta orang. Apabila ditambah dengan pekerja paruh waktu berjumlah 33,34 juta dan setengah penganggur sebanyak 13,09 juta, maka terdapat 56,2 juta orang yang bekerja tidak penuh.

"Kebanyakan yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat Covid-19 adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp 1,8 juta sebesar 70,5 persen," jelas Elen.

Timbulnya gejolak permasalahan ekonomi nasional tersebut, pemerintah menganggap UU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi. Pasalnya, UU Cipta Kerja mampu menyederhanakan regulasi di bidang perekonomian, dan usaha yang sebelumnya dinilai cukup ruwet.

"Jadi di sini, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan penciptaan lapangan pekerjaan baru melalui peningkatan investasi," tambah Elen.

Penciptaan lapangan kerja baru tersebut akan sejalan dengan kemudahan mendirikan usaha, di mana pengusaha dapat memperoleh berbagai kemudahan menentukan lokasi usaha, perizinan dan fasilitas usaha, serta kemudahan perolehan bahan baku dalam mengelola kegiatan berusaha. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved