BATAM TERKINI

Polresta Barelang Tangani 109 Kasus Narkoba Selama 2020, 125,38 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

Polresta Barelang menetapkan 170 tersangka dari 109 kasus yang ditangani selama 2020. Ada 125,38 Kg sabu-sabu dari pengungkapan kasus itu.

TribunBatam.id/Alamudin
POLRESTA BARELANG - Satres Narkoba Polresta Barelang saat mengungkap kasus home industri sabu-sabu di sebuah apartemen Batam Senin (19/10/2020). Dua tersangka yang dihadirkan dalam ungkap kasus dijerat pasal berlapis, maksimal 20 tahun penjara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Barelang menangani 109 kasus narkoba selama 2020.

Ada 170 tersangka dari ratusan kasus yang ditangani anggota Polresta Barelang itu.

Jika dirincikan, berdasarkan jenis kelamin, 10 orang berjenis kelamin perempuan, 160 berjenis kelamin laki-laki.

Selain itu terdapat tiga tersangka berstatus Warga Negara Asing atau WNA.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu menyebutkan barang bukti yang paling banyak jenis sabu-sabu dari 109 kasus tersebut.

"Jumlahnya 125,38 Kilogram," ungkapnya, Jumat (11/12/2020).

Sedangkan barang bukti jenis ekstasi, Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan 40.099 butir.

Kemudian untuk ganja kering sebanyak 317,63 gram.

Menurut Jhon sebagian besar barang bukti Narkotika tersebut telah dimusnahkan dengan mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Ia juga menyebutkan pihaknya Satresnarkoba Polresta Barelang berkomitmen mencegah peredaran gelap narkoba di kota Batam.

Hasil Ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri Selama 2020

Selama 2020, Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk 596 tersangka kasus narkoba di Provinsi Kepri.

Dari pengungkapan kasus berikut jumlah tersangka, 11 tersangka di antaranya merupakan Warga Negara Asing.

Baca juga: Wakapolresta Barelang Cek Posko Operasi Mantap Praja 2020

Baca juga: JELANG Pilkada Batam, Tim Cyber Crime Polresta Barelang Awasi Konten Media Sosial Warga Batam

Proses Pemusnahan  Barang Bukti Narkotika Ditresnarkoba Polda Kepri dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara
Proses Pemusnahan  Barang Bukti Narkotika Ditresnarkoba Polda Kepri dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara (istimewa)

Direktur Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkap, WNA yang ditangkap kebanyakan warga negara asal Malaysia.

Mereka rata rata terlibat peredaran sabu-sabu di Kepri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved