Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Naik, Terlambat Bayar, Denda Maksimal Rp 30 Juta

Iuran BPJS Kesehatan kelas III mengalami kenaikan terhitung 1 Januari 2021, PKS minta tunda kenaikan

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id -  Iuran BPJS Kesehatan kelas III mengalami kenaikan terhitung 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

 Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar: 

Kelas 1: Rp 150.000 

Kelas 2: Rp 100.000 

Kelas 3: Rp 35.000

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Tapi, peserta hanya membayar Rp 35.000 karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Lantas, bagaimana jika peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan? 

Peserta terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan  

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. 

Besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan

Denda pelayanan adalah sanksi yang diterima peserta BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun  waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Iuran BPJS Kesehatan naik

Seperti yang telah diwartakan Tribunnews sebelumnya, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp 35.000.

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40 persen atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien, sebagaimana dikutip Kompas TV dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000, namun karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000

Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.

Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Reaksi Fraksi PKS

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2021.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Ansory Siregar saat rapat peripurna di gedung Nusantara, komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

"Tidak panjang judul intruksi saya, batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan orang fakir miskin pada tanggal 1 Januari 2021," kata Ansory.

Menurut Ansory, iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas 3 mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, tidak boleh ada kenaikan pada tahun depan.

"Saya tidak akan berhenti menyuarakan penolakan kenaikan BPJS Kesehatan bagi fakir miskin ini, karena banyak yang dilanggar di situ," ucap Ansory.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu yang meminta pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, dalam APBN sudah dianggarkan penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 94,6 juta warga dan artinya 35 persen penduduk Indonesia fakir miskin.

"Jadi dari komisi IX DPR untuk ditinjau kembali. Fakir miskin itu sudah masuk di dalam 94,6 juta," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Tak Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan 2021

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini dendanya  dan di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik per 1 Januari 2021, Berikut Rinciannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved