Pasutri Perlakukan Anak Semena-mena, Ayah Perkosa Hingga Hamil dan Ibu Aniaya Cucunya

Tersangka pria sudah melakukan perbuatan asusila hingga korban hamil, sementara tersangka perempuan sudah menganiaya anak gadisnya itu

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi -- Siswi SMK diduga menjadi korban kekerasan oleh kakak kelasnya di Deliserdang 

TRIBUNBATAM.id | BANYUASIN - Suami istri melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sendiri.

Darah daging mereka diperlakukan semena-mena.

Ayah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, sementara sang ibu melakukan penganiayaan terhadap cucunya.

Pemerkosaan dan penganiayaan ini akhirnya menjadi perhatian warga sekitar hingga pelaku ditangkap polisi.

Sepasang suami istri Kecamatan Banyuasin III, Kabutapen Banyuasin, Sumatera Selatan ini tega berbuat zalim terhadap putri kandung mereka.

Baca juga: Youtube hingga Google Down, Jadi Perbincangan hingga Trending Topik Twitter

Baca juga: Pilkada Batam - Lukita Pulang ke Jakarta, Rumah Relawan Pemenangan Sepi Aktivitas

Kelakuan keduanya sungguh keterlaluan, sang suami tega mencabuli hingga hamil, sementara sang istri menganiaya bocah perempuan anaknya tersebut.

Polres Banyuasin pun menangkap pasutri tersebut pada Senin (14/12/2020).

Keduanya sudah melakukan tindakan pidana terhadap anak gadis mereka.

Tersangka pria sudah melakukan perbuatan asusila hingga korban hamil, sementara tersangka perempuan sudah menganiaya anak gadisnya itu.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIK MH, Senin (14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.

ILLUSTRASI - korban pemerkosaan
ILLUSTRASI - korban pemerkosaan (Kompas.com)

"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Ikang.

"Sosok orangtua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka.

Tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," kata Ikang.

Dijelaskan Ikang, ayah kandung korban sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sejak 2008 hingga korban hamil dan saat ini usia anak dua tahun.

Sebelum melakukan perbuatan asusila itu, ayah kandung korban selaku melakukan pengancaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved