Pasutri Perlakukan Anak Semena-mena, Ayah Perkosa Hingga Hamil dan Ibu Aniaya Cucunya
Tersangka pria sudah melakukan perbuatan asusila hingga korban hamil, sementara tersangka perempuan sudah menganiaya anak gadisnya itu
TRIBUNBATAM.id | BANYUASIN - Suami istri melakukan perbuatan keji terhadap anaknya sendiri.
Darah daging mereka diperlakukan semena-mena.
Ayah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, sementara sang ibu melakukan penganiayaan terhadap cucunya.
Pemerkosaan dan penganiayaan ini akhirnya menjadi perhatian warga sekitar hingga pelaku ditangkap polisi.
Sepasang suami istri Kecamatan Banyuasin III, Kabutapen Banyuasin, Sumatera Selatan ini tega berbuat zalim terhadap putri kandung mereka.
Baca juga: Youtube hingga Google Down, Jadi Perbincangan hingga Trending Topik Twitter
Baca juga: Pilkada Batam - Lukita Pulang ke Jakarta, Rumah Relawan Pemenangan Sepi Aktivitas
Kelakuan keduanya sungguh keterlaluan, sang suami tega mencabuli hingga hamil, sementara sang istri menganiaya bocah perempuan anaknya tersebut.
Polres Banyuasin pun menangkap pasutri tersebut pada Senin (14/12/2020).
Keduanya sudah melakukan tindakan pidana terhadap anak gadis mereka.
Tersangka pria sudah melakukan perbuatan asusila hingga korban hamil, sementara tersangka perempuan sudah menganiaya anak gadisnya itu.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIK MH, Senin (14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.

"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Ikang.
"Sosok orangtua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka.
Tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," kata Ikang.
Dijelaskan Ikang, ayah kandung korban sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sejak 2008 hingga korban hamil dan saat ini usia anak dua tahun.
Sebelum melakukan perbuatan asusila itu, ayah kandung korban selaku melakukan pengancaman.
Tak sampai disana, ayah korban kembali melakukan perbuatan asusila meski anak kandungnya hingga kembali hamil tujuh bulan.

Ketika korban hamil, ayah korban ini kerap mengurut dan menganiaya korban dengan tujuan kandungan itu keguguran.
Sementara ibu korban, menganiaya korban ketika hamil lantaran korban tidak mau menyebutkan pria mana yang sudah menyebabkan dirinya hamil.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, korban menderita luka memar.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah Melakukan Perbuatan Asusila Hingga Hamil & Dianiaya Ibu, Nasib Anak di Bawah Umur di Banyuasin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Tega Berbuat Kejam ke Anak, Ayah Menghamili Ibu Menganiaya