BERITA PEMPROV KEPRI
Sekdaprov Kepri Minta Inspektorat Cari Oknum Pembocor Surat Pelantikan Pejabat Berujung Viral
Sekdaprov Kepri meminta isnpektorat mencari oknum yang membocorkan dokumen pelantikan pejabat eselon III & IV yang berujung viral.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah bereaksi atas bocornya surat pelantikan pejabat Pemprov Kepri.
Ia memerintahkan Inspektorat untuk mencari siapa oknum yang membocorkan dokumen pelantikan Eselon lll dan lV yang membuat heboh serta membuat gusar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin itu.
Sanksi tegas pun, menanti oknum tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian.
Ia menyebutkan, bila oknum tersebut mengakui atas perbuatannya, maka akan ada sanksi teguran dan surat pernyataan di atas materai agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Ada sanksi yang pasti diberikan, sesuai aturan kepegawaian.
Kalau kita dapati sebelum oknum itu ngaku, sanksinya kita kenakan kedisipilinan, dan tunda kenaikan pangkat atau tunda gaji berkala," ungkap Sekdaprov Kepri itu, Selasa (15/12/2020).

Pemprov Kepri pun, saat ini menunggu instruksi lanjutan dari Gubernur Kepri mengenai nasib pelantikan pejabat Pemprov Kepri, khususnya untuk eselon III dan IV itu.
Sekdaprov Kepri memastikan, sejumlah nama dalam surat kadung beredar itu telah batal secara hukum.
"Belum ada intruksi lanjutan dari Pak Gubernur. Nama-nama yang sudah beredar itu telah kita batalkan," ujarnya.
Buat Gusar Bahtiar Baharudin
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin gusar.
Ia menegaskan surat permohonan rekomendasi pelantikan pejabat Pemprov Kepri tak berlaku lagi.
Surat bernomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 per tanggal 1 Desember 2020 tentang permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri itu, menurutnya secara hukum sudah batal.
Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.
Dalam Surat bernomor: 800/5499/POLPUM pada 11 Desember 2020 itu, Bahtiar juga menegaskan, sejak 5 Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera atau Pjs Gubernur Kepri.