VIRUS CORONA DI BINTAN
Kadinkes Bintan Catat 58 Kasus Positif Covid-19, Total 404 Pasien Virus Corona
Kadinkes Bintan menyebut, 58 kasus Covid-19 ini setelah ada penambahan dua kasus baru virus corona. Total 404 kasus positif virus corona di Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kadinkes Bintan mencatat 58 kasus covid-19 di Bintan.
Jumlah ini bertambah setelah dua orang kasus nomor 403 berinisial Il (54) warga SKL dan kasus nomor 404 seorang laki-laki berinisial Fah (44) warga SKL dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Puluhan pasien positif virus corona di Bintan ini, kini menjalani isolasi mandiri.
Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah kasus Corona di Bintan mencapai 404 kasus dengan tingkat kesembuhan sebanyak 338 kasus dan 8 kasus meninggal dunia akibat covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dr Gama AF Isnaeni membenarkan adanya 58 warga masih positif virus corona.
Gama terus mengingatkan kepada masyarakat Bintan untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Melalui gerakan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak, penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
"Kuncinya masyarakat harus disiplin menerapkan 3 M itu.
Soalnya dengan penggunaan masker yang baik dan benar, menjadi upaya mencegah penularan dan menulari satu sama lain," ucapnya, Rabu (16/12/2020)
Gama juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dengan rajin berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang.
"Pola hidup sehat harus tetap dijaga, agar tubuh tetap sehat dan fit sehingga sistem immun tubuh tetap terjaga. Bila perlu konsumsi vitamin C," ucapnya.
Virus Corona di Bintan
Kasus baru covid-19 di Bintan menjalani isolasi mandiri.
Laporan Satgas Covid-19 Kepri pada 12 Desember 2020 mencatat, ada 19 warga yang positif virus corona di Bintan.
Dengan adanya penambahan 19 kasus ini, kini kasus Corona di Bintan sudah mencapai 382 kasus.
Baca juga: Tiga Personel Polres Anambas jadi Pasien Sembuh Corona, Selesai Karantina Mandiri 14 Hari
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Karimun, Total 273 Kasus, Tambah 3 Pasien Virus Corona Baru

Dimana kasus covid-19 di Bintan pada 9 Desember 2020 masih sebanyak 363 kasus.
Sementara untuk pasien sembuh corona sebanyak 307 kasus, pasien yang aktif sebanyak 67 kasus dan pasien covid-19 di Bintan meninggal dunia sebanyak 8 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dr Gama AF Isnaeni membenarkan ada penambahan 19 kasus di Kabupaten Bintan pertanggal 12 Desember 2020 kemarin.
"Saat ini 19 orang pasien sudah menjalani isolasi mandiri dan perawatan,"terangnya, Minggu (13/12/2020).
Gama meminta warga Bintan untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.
Ia juga berharap masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan dimana pun berada saat keluar rumah.

"Kami berharap, masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Bintan," sebutnya.
Ungkap Kasus Corona di Bintan Terus Bertambah
Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Plt Kepala BPBD Bintan, Ramlah mengungkap penyebab kasus positif virus corona di Bintan terus meningkat.
Menurutnya, letak Kabupaten Bintan yang bertetangga dengan Tanjungpinang dan Batam menjadi salah satu penyebabnya.
Ia juga menyebut, klaster keluarga dan perkantoran paling sering ditemukan dalam kasus positif Covid-19 di Bintan.
"Klaster yang paling sering ditemui itu, karena pekerja Bintan yang tinggal di Tanjungpinang dan Batam," ungkapnya, Rabu (25/11).
Ramlah yang menjadi narasumber dalam sosialisasi di Lagoi itu, juga menyebut posisi Kabupaten Bintan berada di urutan ketiga rawan bencana dari kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.
Sementara dua kabupaten/kota lain yang menjadi tetangga Bintan masuk kategori tinggi.
Mengenai Penanganan Covid, Ramlah meminta seluruh elemen masyarakat harus membantu satgas penanganan covid dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bintan.
"Caranya, masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," sebutnya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019.
Dalam pelaksanaannya, Ramlah menjelaskan bahwa diatur bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan misalkan tak memakai masker maka akan disanksi pembinaan edukatif antara lain bela negara dan kerja sosial.
"Jika melanggar juga akan didenda Rp 50 ribu," ungkapnya.
Ramlah juga menambahkan,dalam perbup juga diatur untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara penanggungjawab fasilitas umum agar antara lain menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan mengecek suhu.
Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
Jangan anggap sepele dengan Covid-19," katanya.
Hal ini menurutnya penting sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Bintan.
"Salah satunya menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan hindari kerumunan," ungkapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google