ANAMBAS TERKINI
Pengadilan Agama Tarempa Catat 104 Perkara Cerai Selama 2020, Terbanyak di Juni
Data Pengadilan Agama Tarempa, ada 187 perakra dimana 4 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2019.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Agama Tarempa mencatat penanganan perkara cerai gugat terbanyak di Juni 2020 dengan 21 perkara.
Data yang mereka himpun, ada 187 perkara, dimana 4 di antaranya merupakan sisa perkara tahun 2019.
Keseluruhan perkara sudah selesai ditangani Pengadilan Agama Tarempa.
Perkara cerai mulai Januari hingga Desember ada 104 perkara.
Dari jumlah itu, terdapat 22 perkara talak cerai dan cerai gugat 82 perkara.
"Jumlah yang mengajukan perceraian didominasi oleh pihak perempuan dibandingkan laki-laki," ucap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, H.M.Nawir, S.Ag, Rabu (16/12/2020).
Ia menyebut, perceraian di Anambas biasanya dikarenakan beberapa faktor yang dialami oleh pasangan suami istri.
Ada yang mengalami perselisihan, faktor ekonomi, dan ada pula yang meninggalkan satu pihak.
Akta cerai yang diterbitkan pada tahun 2020 berjumlah 100 akta cerai.
Pengadilan Agama Soal Dispensasi Kawin
Pengadilan Agama Tarempa menangani 50 pemohon dispensasi kawin selama 2020.
Pengajuan dispensasi kawin kebanyakan diajukan oleh anak di bawah umur yang berusia 16 sampai 18 tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama, H.M.Nawir, S.Ag menyebutkan sebelumnya batas usia yang mengajukan dispensasi kawin maksimal 17 tahun.
Kini usia yang diperbolehkan untuk menikah tanpa mengajukan dispensasi kawin di atas 18 tahun.
Baca juga: Minta Doa ke Netizen, Istri Pertama Kiwil Sambangi Pengadilan Agama, Rohimah Alli Siap Gugat Cerai?
Baca juga: Cuma Dipacari 8 Tahun tapi Tak Dinikahi, Wanita Ini Seret Kekasih ke Pengadilan: Dia Tak Serius

"Kalau dulu usia 18 tahun boleh langsung menikah. Setelah ada kebijakan dari Pemerintah Pusat, kini usia 18 tahun perlu mengajukan dispensasi kawin," ucap Nawir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2020).
Kenaikan jumlah pengajuan dispensasi kawin ini meningkat dibandingkan tahun 2019, pada tahun 2019 jumlah pengajuan dispensasi kawin sebanyak 20 orang.
Saat ini belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa batas menikah adalah diatas 18 tahun.
Pengadilan Agama pun mengklaim aturan baru ini sudah disosialisasikan ke masyarakat.
Nawir menyebut, banyak anak usia 18 tahun yang datang ke KUA tidak dikabulkan nikahnya karna usianya masih 18 tahun, akhirnya harus ke Pengadilan Agama dulu," tuturnya.
Faktor pengajuan dispensasi kawin dilatarbelakangi dari berbagai penyebab, ada yang tamat sekolah ingin langsung menikah, ada juga yang kecelakaan (hamil diluar nikah).
Untuk mengajukan dispensasi kawin kedua belah pihak harus membawa kedua orang tua sebagai saksi.

Adapun syarat pengajuan dispensasi kawin berupa fotokopi KTP pemohon, fotokopi surat penolakan dari KUA, fotokopi akta kelahiran anak pemohon.
"Kemudian fotokopi Kartu Keluarga, asli surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi laki-laki, membayar panjat biaya perkara," sebutnya.
Sidang Isbat di Palmatak
Pengadilan Agama Tarempa bersama Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, mendatangi Kecamatan Palmatak.
Mereka menggelar sidang isbat nilah ke-24 pasangan suami istri.
Mereka diketahui sudah menikah, namun pernikahan mereka tidak tercatat di dokumen negara.
Saat sidang isbat berlangsung, pasangan suami istri ini dipanggil beserta wali dan saksi, guna penertiban administrasi dan kebutuhan lainnya.
"Isbat nikah ini bertujuan agar tidak terjadi lagi pernikahan yang tidak tercatat. Harapannya kasus seperti ini bisa dihindarkan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Ketua Pengadilan Agama Anambas, Gita Febrita, pada Kamis (20/8/2020).

Ia mengungkapkan, perlunya saksi dan wali wajib untuk memastikan agar pernikahan mereka benar terjadi dan sah secara agama.
Jika bisa dibuktikan, maka pengadilan memutuskan akan meminta KUA untuk mengeluarkan buku nikah.
Kepala Kankemenag Anambas, Erizal Abdullah menuturkan bahwa pernikahan itu memiliki tiga kompenen yang tidak boleh terlewatkan.
Bagi mereka yang menikah namun tidak memiliki bukti di KUA maka sangat disayangkan sekali. Sebab pernikahan itu harus dicatat baik itu dalam agama dan di dokumen negara.
Dari informasi yang terhimpun kebanyakan dari mereka yang melakukan sidang isbat nikah ini adalah masyarakat yang zaman dahulu menikah namun belum mendapatkan buku nikah. Usia mereka pun terbilang usia 45 tahun ke atas.
"Sebuah pernikahan di manapun dan kapanpun tidak pernah melupakan komponen ini, yaitu walimatul urs' (pesta pernikahan), saksi dan wali nikah, serta pencatatan perkawinan.
Jangan mau menikah tapi tidak secara agama dan negara. Karena bisa merugikan pihak wanita. Nanti status anak tidak jelas. Bagaimanapun pernikahan sah secara agama dan negara pilihan aman yang harus dilakukan," tegasnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google