Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Jerat Pelaku Penikaman Mandor di Batam dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Dari keterangan pelaku penikaman mandor di Batam, dia baru dibayar Rp 1,2 juta selama 2,5 bulan kerja. Penikaman ini sudah direncanakan pelaku

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Alamudin
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konfrensi Pers beberapa waktu lalu. Polisi menjerat pelaku penikaman mandor di Batam hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jatanras Polda Kepri menangkap pelaku penikaman seorang mandor proyek pembangunan ruko di Batam. Korban bernama Heru Tunggara.

Kasus penikaman ini berujung hilangnya nyawa sang mandor.

Dua orang diduga pelaku penikaman ditangkap polisi tak lama setelah kejadian penikaman.

Dari dua orang ini, polisi menetapkan seorang tersangka.

Usut punya usut, motif penikaman mandor berawal dari permasalahan gaji yang belum dibayarkan oleh korban. Pelaku diketahui merupakan anak buah sang mandor.

Baca juga: Jatanras Polda Kepri Amankan 2 Terduga Pelaku Penikaman Mandor Pembangunan Ruko di Bengkong Sadai 

Baca juga: BREAKINGNEWS, Penikaman di Batam, Pria Terkapar di Pinggir Jalan Bengkong Sadai

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada Rabu (16/12/2020) sore mengatakan, kejadian penikaman disebabkan permasalahan gaji yang belum dibayarkan korban.

"Dari keterangan pelaku ia nekat menikam mandornya karena gajinya belum dibayarkan," ujar Ruslan.

Ruslan menjelaskan dari hasil keterangan pelaku diketahui, ia telah bekerja di kawasan Ruko Permata Sadai Jaya selama 2,5 bulan dan upahnya baru dibayarkan Rp 1,2 juta.

"Karena sisa gajinya belum dibayarkan, pelaku MT menagih kepada korban. Gajinya itu rencananya untuk dikirimkan ke kampung, tetapi korban belum memberikan, sehingga pelaku emosi," ujarnya.

Jika dikalkulasikan, upah yang semestinya diterima pelaku selama bekerja 2,5 bulan sebesar Rp 9 juta, tetapi baru dibayarkan Rp 1,2 juta. Masih ada kekurangan Rp 7,8 juta.

Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan satu tersangka dari dua orang diduga pelaku yang ditangkap tak lama setelah kejadian penikaman.

"Kita tetapkan MT sebagai pelaku karena menikam korban, sedangkan SA paman pelaku setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ia berusaha melerai pertengkaran tersebut," jelas Ruslan.

Wadirkrimum Polda Kepri itu mengatakan, pelaku telah merencanakan aksinya untuk menikam mandornya tersebut jika sisa gajinya tidak diberikan.

"Pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk menikam korban di tempat biasanya ia beristirahat seusai bekerja," ujar Ruslan.

Atas perbuatan MT, dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved