BATAM TERKINI
ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny mengingatkan calon penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta untuk membawa hasil rapid test antigen
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang, setiap pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil rapid tes antigen.
"Jadi setiap warga Batam yang ingin berangkat menuju Jakarta diwajibkan tes terlebih dahulu, dan melampirkan surat bukti hasil tes,” ujar Achmad, Kamis (17/12/2020).
Diakuinya aturan mulai berlaku, Jumat (18/12/2020) bagi pelaku perjalanan. Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
"Jadi demi kelancaran perjalanan wajib lampirkan dokumen pendukung ini," sebutnya.
Kebijakan ini merupakan upaya dari DKI Jakarta untuk pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Upaya ini dianggap antisipasi dan mengurangi penyebaran virus.
Sebagaimana Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
"Kami informasikan bahwa para pelaku perjalanan yang akan bepergian ke DKI Jakarta pertanggal 18 Desember 2020 wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen," katanya.
Demi untuk kelancaran perjalanannya, para pelaku perjalanan dari Batam ke DKI Jakarta diharap telah melengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen.
Sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim.
Berapa Biayanya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru. Mulai Jumat (18/12/2020), masuk ke wilayah Jakarta wajib rapid antigen.
Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
"Gubernur DKI Jakarta sudah mewajibkan rapid antigen. Hal ini berdasarkan surat instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dimasa libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021," ujar Didi, Kamis (17/12/2020).
Diakuinya ketentuan ini akan divalidasi oleh KKP di Bandara Hang Nadim.
Baca juga: TUNGGU Dievakuasi, 103 Warga Batam Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
Bagi masyarakat yang berangkat di tanggal tersebut, maka ketentuan wajib rapid antigen sudah diberlakukan.
Lantas berapa biayanya? Didi menyebutkan harga rapid antigen bervariatif mulai dari harga Rp 300 ribuan.
"Di RS Awal Bros harganya Rp 399 ribu dan Medilab Rp 300 ribu," kata Didi.
Ia menambahkan rapid antigen ini hanya berlaku untuk masyarakat yang turun di DKI Jakarta. Tidak berlaku untuk penumpang yang hanya transit di Jakarta.
Apa Itu Rapid Test Antigen?
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru. Nantinya masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota. “Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara. Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat. Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB. Pola kerja di rumah juga diminta Luhut mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semuanya WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wagub.
Riza mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan WFH. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, tapi di seluruh instansi, lembaga dan perusahaan yang ada di Ibu Kota.
“Kami minta seluruhnya patuh dan kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut tahun baru 2021,” ujar Riza. Menurutnya, operasi yustisi yang digelar Satpol PP DKI bersama perangkat wilayah dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
Penumpang Mengeluh
Kewajiban bagi para penumpang yang keluar masuk Jakarta menjalani rapid test antigen dikeluhkan. Penumpang utamanya mengeluh soal biaya test tersebut. Sebab, biaya yang dikeluarkan tes rapid antigen lebih mahal daripada rapid test biasa.
"Kan itu(rapid antigen) lebih mahal, belum tiketnya," ujar salah seorang penumpang kereta bernama Yogi.
Selama ini apabila ia ke luar kota menggunakan kereta api ia harus merogoh kocek di kantong hingga Rp 750 ribu sekali perjalanan ditambah rapid test biasa yang harganya Rp 85 ribu. Apabila menggunakan rapid test antigen anggaran yang dikeluarkan makin membengkak.
"Mungkin bisa satu juta lebih, belum urusan waktu kan harus dua hari sebelum berangkat," ujarnya.
Rapid test antigen adalah test yang digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).
Biasanya hasil bisa terlihat dalam 15 menit.
Rapid antigen bekerja paling baik ketika orang tersebut dites pada tahap awal terkena infeksi virus corona.
Akan tetapi, meskipun hasilnya didapati positif, dokter masih perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan diagnosis.
Untuk saat ini, PCR dinilai sebagai cara paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang positif COVID-19 dan sebaliknya.
Kendati demikian, penggunaan skrining dengan rapid antigen bisa membantu untuk pencegahan penularan penyakit.
Lalu apa yang dimaksud dengan antigen?
Antigen merupakan molekul yang mampu menstimulasi respons imun. Molekul itu dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, atau lipid.
Dalam kasus SARS-CoV-2 ada beberapa antigen yang diketahui seperti nukleokapsid fosfoprotein dan spike glikoprotein. Rapid test antigen berfungsi mendeteksi protein lonjakan yang ditemukan di permukaan SARS-CoV-2. (*/Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)