BERITA POPULER

Berita Populer Batam, Penumpang ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen hingga Pasien Covid

Ada beberapa berita Batam yang menarik perhatian pembaca Tribun, Kamis (17/12). Di antaranya penumpang ke Jakarta wajib bawa hasil rapid test antigen

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/SON
ilustrasi UPDATE Covid-19 atau Virus Corona 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Batam hari ini, Kamis (17/12/2020), ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen.

Kemudian, Hasil Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani Unggul 143.799 Suara di Batam, Ansar-Marlin, Soerya-Iman?

Berikutnya, TUNGGU Dievakuasi, 103 Warga Batam Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri di Rumah.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Kepala KKP Kelas I Batam Achmad Farchanny mengatakan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait pengendalian penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang, setiap pelaku perjalanan wajib melampirkan hasil rapid tes antigen.

"Jadi setiap warga Batam yang ingin berangkat menuju Jakarta diwajibkan tes terlebih dahulu, dan melampirkan surat bukti hasil tes,” ujar Achmad, Kamis (17/12/2020).

Diakuinya aturan mulai berlaku, Jumat (18/12/2020) bagi pelaku perjalanan. Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim. 

"Jadi demi kelancaran perjalanan wajib lampirkan dokumen pendukung ini," sebutnya.

Kebijakan ini merupakan upaya dari DKI Jakarta untuk pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Upaya ini dianggap antisipasi dan mengurangi penyebaran virus.

Sebagaimana Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021. 

"Kami informasikan bahwa para pelaku perjalanan yang akan bepergian ke DKI Jakarta pertanggal 18 Desember 2020 wajib menyertakan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen," katanya.

Demi untuk kelancaran perjalanannya, para pelaku perjalanan dari Batam ke DKI Jakarta diharap telah melengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Hasil Rapid Antigen.

Sebagaimana dimaksud untuk di validasi petugas KKP Kelas I Batam di Bandara Hang Nadim. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved